Anggota DPRD Malteng Kudus Tehuayo Bakal Di PAW Nurmiati
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Buntut dari perselisihan hasil suara Partai Amanat Nasional (PAN) Pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2019 kemarin. Akhirnya Anggota DPRD .Malteng terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) Malteng Tiga M.Kudus Tehuayo dipastikan bakal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh rival politiknya Ny. Nurmiati La Abusaleh, yang bersama-sama berperkara di Mahkama Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengeluarkan Putusan Mahkama Partai Nomor: 003/PHPU/MP-PAN/VIII)2022, yang ditandatangi Ketua Mahkama Partai Muhamad Rizal dengan Anggota masing-masing Irham Jafar Lan Putra, Tutur Sutikno dan M.Yasin Kata. Serta Surat Keputusan (SK) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/347/X/2022, tertanggal 4 Oktober 2022 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Malteng Muhammad Kudus Tehuayo dari kursi, yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN EDDY Soeparno.
“Kami setelah menerima Surat Putusan Mahkama Partai dan SK PAW Anggota DPRD Malteng atas nama M.Kudus Tehuayo. Mewakili DPD PAN Maluku langsung menindaklanjutinya dengan menyampaikan SK tersebut ke DPD PAN Manteng, Ketua DPRD Malteng, KPUD Malteng dan Pejabat Bupati Malteng, untuk seterusnya diproses PAW kepada Saudaraku Ny. Nurmiati La Abusaleh.” Hal ini dijelaskan Ketua POK DPW PAN Maluku M.Tahir Karepesina, kepada wartawan, Rabu, (12/10/22), di Gedung DPRD Malteng.
Ditegaskan, setelah DPD PAN Malteng menerima SK PAW dari DPP PAN terhadap saudaraku M Kudus Tehuayo, maka sesuai amanat SK PAW antara M Kudus Tehuayo dengan Ny. Nurmiati La Abusaleh paling lambat harus tuntas dalam dua pekan mendatang.
“Karena DPP PAN dalam SK-nya telah menginstruksikan agar DPW PAN Maluku maupun DPD PAN Malteng agar mengawal proses eksekusi PAW dapat berjalan lancar tanpa ada intrik politik yang lain. DPW PAN Maluku tentu bertanggung jawab untuk mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.
Dirinya berharap agar Anggota DPRD Malteng dari PAN, M. Kudus Tehuayo, yang juga sebagai termohon dalam kasus perselisihan hasil Pileg 2019, harus Berjiwa besar menerima SK PAW, dan termasuk DPW Maluku maupun DPD PAN Malteng. Sebab jika tidak, maka konsekuensi logis berupa pencabutan KTA PAN tetap akan berlaku.
“Kudus Tehuayo selaku pihak termohon harus menerima keputusan DPP PAN dengan jiwa besar. Tidak ada rekayasa, SK DPP PAN asli, dan sampai kita berani menggelar konferensi pers, karena itu arahan DPP. Sebab ika kita tidak melaksanakan keputusan ini maka jelas akan dievaluasi sampai dengan pencabutan KTA sebagai pengurus partai,” ucapnya.
Untuk itu kepada Pimpinan DPRD Malteng, Karepesina meminta agar pimpinan dengan cepat dapat merespon SK PAW yang sudah dikeluarkan DPP PAN, agar semua proses PAW kepada Saudaraku Ny.Nurmiati sebagaimana SK DPP PAN dapat secepatnya dilakukan proses pelantikan.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, rekan-rekan media juga dapat mengawal proses ini, dan harapan kami Pimpinan DPRD Malteng dapat dengan cepat menindaklanjuti SK DPP PAN agar seluruh proses dapat dipastikan berjalan dengan cepat,” pintanya. (KJ.01)