Aparat PPNS Metrologi Malteng Lakukan Pengawasan Pompa Ukur BBM Di SPBU

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi beserta penera Dinas Perdagangan Dan Prindustrian (Disperdagin) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), melakukan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).
Pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) dilakukan oleh petugas PPNS Metrologi Abdul Kadir Latuconsina, ST, pada SPBU milik PT Mitra Yabesindo jalan Kristina Marta Tiahahu Kelurah Namasina Kecamatan Kota Masohi, pada Rabu, (29/3/23).
“Pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023S, dan pengawasan ini untuk memastikan penggunaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan ( UTTP) sesuai dengan ketentuan, kebenaran hasil pengukuran dan penakaran sesuai dengan Permendag RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang pengawasan metrologi legal.” Tegas petugas PPNS Metrologi Abdul Kadir Latuconsina, ST, kepada wartawan kabaresijurnalis.com, Rabu, (29/3/23) di ruang kerjanya.
Menurut Latuconsina yang juga Kepala Bidang Metrologi Disperdagin Malteng ini bahwa, pengawasan penggunaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan ( UTTP) Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada SPBU ini rutin dilakukan setiap tahun oleh Bidang Metrologi khususnya pada arus mudik dan arus balik lebaran.
“Pengawasan ini kita lakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa penggunaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan ( UTTP) pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada SPBU sudah sesuai ketentuan yang diatur atau tidak sehingga masyarakat sebagai konsumen BBM tidak dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Maluku Tengah (Kadis Perdagin Malteng) Erny Rahman Marasabessy, saat ditanya terkait pengawasn UTTP pada PUBBM. Dirinya mengatakan bahwa, kegiatan pengawasan PUBBM pada SPBU ini dilakukan untuk memastikan kebenaran PUBBM, dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Pengawasan ini terutama dilakukan di setiap ruas jalur mudik lebaran yang biasanya transaksi meningkat pada saat momentum menjelang lebaran.
“Dengan peningkatan pengawasan UTTP khususnya PUBBM, kami ingin memastikan bahwa takaran yang dikeluarkan oleh PUBBM sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pihak SPBU,” ujarnya.
Menurut Marasabessy, pengawasan UTTP PUBBM SPBU ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menjamin kepastian takaran sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pihak SPBU. (KJ-01)