Askam Tuasikal CS, Dijobloskan Ke Penjara
Kabaresijurnalis com, Maluku Tengah-Askam Tuasikal mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan teman-teman (CS), masing-masing mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Octovianus Noya, Direktur PT Ambon Kaya Perdana Munnaidi Yasin, dojobloskan ke tahanan di Hotel Prodeo Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi.
AskamTuasikal CS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2022. Yakni BOS Afirmasi Tahun 2020 terkait pengadaan alat multimedia dan BOS Reguler terkait pengadaan laporan pendidikan.
Penetapan ketiga orang paling bertanggung jawab itu diungkap Kajari Malteng Nur Akhirman didampingi Kasi Pidsus Kejari Malteng dalam konferensi pers yang di gelar di Kantor Kejari Malteng di Masohi, Kamis (24/8).
Askam CS, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi bernilai 21.1 Milyar Rupiah, dan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pihak Kejari Masohi langsung di tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penetapan Kadis BPKAD Malteng Askam Tuasikal, mandan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan bersama Okto Noya dan Munnaidi Yasin sebagai tersangka itu setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya langsung di tahan,’ tegas Kajari Masohi Nur Akhirman.
Dikatakan atas perbuatannya ketiga tersangka, mereka di sangkakan dengan pasal primer tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, “ jelasnya.
Menurut Kajari, perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (Tiga Millyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Empat Sen). Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Untuk diketahui dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Okto Noya (ON)
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi,” ujarnya. (KJ.01)