Asyatri: Tumalang Tidak Becus Laksanakan Pengawasan. “ Menunjukan Perusahan Tidak Profesional”
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis (Pukat Seram) Fahri Asyatri, menilai bahwa pernyataan dengan nada membela pihak kontraktor penyedia menunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) George Tumalang, tidak becus dalam melaksanakan tugas pengawasannya.
Terkait proyek pembangunan pengaspalan jalan lingkungan Waelomatan Negeri Teluti Baru yang terbengkalai yang hingga kini belum dikerjakan oleh pihak kontraktor penyedia CV. Alam Sari yang beralamat di Masohi.
“Pernyataan PPK George Tumalang, jelas sangat membela pihak kontraktor penyedia dan sudah jelas pekerjaanya terbengkalai tidak ada proggresnya, ini menunjukan PPK tidak becus melakukan pengawasan. Seharusnya selaku PPK, pernyataannya soal pengawasan teknis dan jelas pelaksanaan proyek tanggung jawab kontraktor penyedia dan ini sangat fatal.” Tegas Asyatri kepada kabaresijurnalis.com, Senin, (31/1/22) di Masohi.
Menurutnya, setelah kontrak pekerjaan ditandatangani oleh CV. Alam Sari, maka segala yang berurusan dengan pekerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor penyedia, termasuk ketersedian alat berat.
“Kan lucu jika pekerjaan diberikan kepada pihak kontraktor penyedia yang tidak memiliki alat berat, apapun alasannya tidak dibenarkan. Sebab PPK maupun PPTK sebelum kontrak ditandatangani pastinya sudah mengecek kemampuan ketersediaan alat berat dari pihak penyedia, minimal ada komunikasi soal kemampuan menyediakan alat berat dengan jalan apapun,” ujarnya.
“Jika fakta dilapangan pekerjaanya terbengkalai akibat tidak memiliki alat berat berupa Wales, maka pihak penyedia telah membohongi PPK dan PPTK, dengan demikian perusahannya harus di blacklist, bukan lebih membelah,” protesnya.
Menurutnya, dengan fakta yang ada menunjukan bahwa perusahan tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan pemerintah. Akibat pekerjaan yang hanya menyusun batu onderlak, akhirnya membuat warga harus menerima resiko kecelakaan saat melewati jalan itu.
“Kelas PPK harusnya bisa memastikan papan proyek itu sudah dipasang atau belum masa proyek dari 2021 sampe 2022 papan proyek saja tidak bisa dipastikan ada apa tidak. Artinya PPK juga tidak maksimal menjalankan tugas pengawasannya sebagai PPK,” tandasnya.
Sebab kendala alat kata Asyatri, itu alasan klasik dan menunjukkan perusahan tidak profesional. “Sekali lagi, mestinya di black list perusahan yang model itu karena tidak becus soal pekerjaan. Itu urusan dan tanggungjawab kontraktor, kalau tak bisa memastikan alat ya jangan tandatangan dokumen kontrak yang mengakibatkan keterlambatan pekerjaan yang berdampak pada komplain warga, ko malah dibela PPK aneh juga,” ucapnya.
Salah satu pegawai di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malteng, kepada kabaresijurnalis.com. Ikut memprotes sikap PPK yang terkesan membela pihak kontraktor penyedia.
“Soal alat berat itu tanggungjawab kontraktor, sebab kontrak sudah ditandatangani, PPK dan PPTK tugasnya melakukan pengawasan dan melihat kemajuan pekerjaan.” Protes pegawai yang tidak mau di sebut namanya kepada kabaresijurnalis.com, di Masohi.
Fakta lapangan setelah ditemukan menurut dia, pihak PPK segera menulis surat resmi kepihak kontraktor untuk menanyakan semua permasalahan terkait pelaksanaan proyek dilapangan.
“Saya dengar PPK memerintahkan PPTK untuk menyurati pihak kontraktor penyedia, ini keliru karena PPK yang harus menyurati dan alasan apa PPK tidak mau. Dipanggil sehingga diberikan ketegasan, jika tidak selesai maka mengambil langka sesuai aturan yang diatur dalam kontrak yang sudah ditandatangani,” terangnya.
Dirinya juga meminta kepada PPK George Tumalang, harus jujur terhadap pekerjaan ini siapa yang mengerjakan sebab perusahan itu hanya dipinjamkan.
“George Tumalang selaku PPK dalam proyek jalan lingkungan Waelomatan harus jujur siapa yang kerja, jangan pihak perusahan yang dikorbankan karena itu hanya pinjam perusahan orang lain yang kerja, tidak beres lagi,’ tutupnya. (KJ.01)