Bahaya; PPS, KPPS Dan Dua Caleg Yaputih Terancam Di Penjara
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah-Bahaya, akibat perbuatan yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 14 Februari 2024, kemarin. Ketua PPS , KPPS pada Lima TPS di Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan dua Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Malteng masing-masing dari Partai Golkar MW, dari Partai Demokrat MRT, terancam di penjara masuk terali besi atau Hotel Prodeo.
Para penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa/Negeri dan dua caleg ini, mareka di duga kuat secara sadar berkonspirasi mencedrai demokrasi dengan menghilangkan perolehan suara Caleg Parpol lain, pada saat hari pungutan suara 14 Februari 2024 lalu di Negeri Yaputih kecamatan Tehoru.
Kepada wartawan Saksi Partai Hanura, Syahrir Silawane, mengungkapkan dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), untuk menghilangkan perolehan suara Partai dan Caleg telah terungkap di pleno rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Tehoru. Dimana saat pembukaan kotak suara TPS 02 dan TPS 03 dibuka dan kertas suara dihitung ulang, awalnya di di berita acara C salinan hasil tidak ada suara caleg dari partai lain, ternyata ditemukan ada suara caleg, dan telah dilaporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Malteng.
“Dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis itu telah resmi kami laporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Malteng, tembusannya juga ke instansi penegak hukum termasuk Kapolda Maluku, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku dan Ombudsmen RI Provinsi Maluku pada Selasa kemarin. Kami berharap Bawaslu dan Gakumdu Malteng bekerja cepat,agar para pelaku perusak demokrasi, perampas hak konstitusi rakyat itu mendapat ganjaran setimpal.” Tegas Syahrir Silawane kepada wartawan, Rabu (6/3/2024), di Masohi.
Silawane menguraikan fakta pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), yang melibatkan PPK,PPS dan KPPS di Yaputih itu terungkap nyata dalam pleno PPK Tehoru,Rabu 28 February 2024. Dimana saat itu panwascam mengeluarkan rekomendasi hitung ulang untuk 5 TPS Negeri Yaputih karena ditemukan pelanggaran di TPS 02 dan 03.
“Rabu 28 February 2024, fakta kecurangan yang diduga dilakukan kedua caleg bersama KPPS dan PPS hingga PPK Tehoru terungkap. Waktu kotak suara di buka dan dilakukan hitung ulang perolehan suara. Saat itu perolehan suara caleg yang hilang ditemukan, perolehan suara caleg Hanura,PDIP, PAN, PPP PKS,PSI,Nasdem dan beberapa lainnya ditemukan. Jelas ini adalah bukti, fakta otentik, mereka yang terduga melakukan hal itu harus dihukum,harus dipenjara biar efek jerah.,” tandasnya.
Syariel menegaskan saksi yang menyaksikan bukti dugaan perselingkuhan caleg dan penyelenggara itu sangat banyak. Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu dan Gakumdu Malteng untuk tidak menindak tegas dan cepat untuk menindak lanjuti proses hukum hal tersebut.
Menurutnya konspirasi kotor yang di duga melibatkan penyelenggara pemilu dalam hal itu PPK,PPS dan KPPS di Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru itu,jelas jelas diatur dalam Perbawaslu maupun UU 7 tahun 2017. Dimana Bawaslu pun wajib menindaklanjuti laporan itu dengan cepat.
“Pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 jelas mengatur hal itu. Sebab pasal ini dengan terang menyebutkan bahwa. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah,” ujarnya.
“Bukan itu saja namun akibat perbuatan kotor dan merusak demokrasi itupun harus dihukum berat. Sebab akibat perbuatan itu berita acara hasil pemilu di rubah sesuka hati,sebagaimana amanat pasal 551 undang undang nomor 7 tahun 2017. Pasal ini menyebutkan, “anggota KPU KPU Provinsi KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” tegas Silawane. (KJ.08)