Bawaslu Malteng Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati Malteng

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG– Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (Bawaslu Malteng), menggelar kegiatan deklarasi kampanye damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2024. Kegiatan dipusatkan di depan Kantor Perpustakaan Daerah, jalan protokol, Masohi, Selasa, (01/10/24).
Hadir 4 (Empat), pasangan calon (Paslon), Bupati dan Wakil Bupati Malteng Tahun 2024. Paslon nomor urut 1 (Satu), Mirati Dewaningsih dan Daniel W. Nirahua, diwakili Daniel W. Nirahua, Paslon nomor urut 2 (Dua), Ibrahim Ruhunussa dan Liane Aitonam, diwakili tim pemenangan kualisi partai politik, Paslon nomor urut 3 (Tiga), Andi Munaswir dan Tina Welma Tetelepta, serta paslon nomor urut 4 (Empat), diwakili tim pemenangan kualisi partai politik. Turut hadir, Penjabat (Pj) Bupati Malteng, Kapolres Malteng, Dandim 1502 Masohi dan seluruh tim pemenangan dan pendukung dari masing-masing paslon.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, DR. Subair, dalam sambutannya mengatakan, faktor-faktor yang menjadi indikator penyusunan Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP Pemilu), yakni masalah keamanan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas penyelenggara, keterpenuhan hak pilih, luas wilayah dan jumlah pemilih.
“Faktor yang paling dominan menyebabkan Malteng masuk dalam tiga besar IKP tinggi, karena jumlah pemilih di Malteng terbesar dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku,” kata Subair.
Dikatakannya , untuk mengantisipasi IKP sebagai Early Warning sangat diharapkan agar masyarakat termasuk pasangan calon peserta Pilkada untuk tetap berkomitmen menjaga pilkada berjalan aman, lancar dan damai.
“Deklarasi Kampanye Damai ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari penyelenggara Pemilu (Bawaslu Malteng) untuk memastikan komitmen pilkada yang jujur, aman damai tetap terjaga,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan kepada Paslon dan tim pemenangan terkait tiga catatan penting tentang kampanye damai. Pertama, pendidikan politik untuk meyakinkan pemilih dengan berbagai larangan sebagaimana tertuang dalam pasal 63 UU No 10 Tahun 2016. Kedua, politik uang dan ketiga terkait netralitas ASN dan pihak-pihak lain yang dilarang terlibat dalam kampanye.
“Saya ingatkan, politik uang yang menjadi fokus Bawaslu dalam hal kampanye. Paslon yang terbukti melakukan politik uang maka diancam pidana dan didiskualifasi meski sebagai pemenang,” ingatnya.
Untuk diketahui, selesai membacakan ikrar kesepakatan kampanye damai, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malteng tahun 2024 dan pimpinan partai politik pengusung dan Pimpinan Forkopimda Malteng membubuhi tandatangan sebagai bukti kesepakatan. (Kj.07).