Bawaslu Malteng Tertipkan APK, Baliho Caleg Diturunkan
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), melakukan penertiban terhadap atribut Alat Peraga Kampanye (APK), Calon Anggota Legislatif (Caleg), baik untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, maupun Calon Presiden, yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban ini dilakukan dengan menurunkan sejumlah Baliho Caleg yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Masohi dan sekitarnya, Rabu, (27/9/23).
Seperti sejumlah Baliho Caleg yang terpasang di bundaran tugu pohon sagu di tengah Kota Masohi, di batas kota maupun sejumlah Baliho di sepanjang jalan utama, seluruhnya diturnkan oleh petugas Bawaslu Malteng.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Malteng, La Amisuri kepada wartawan mengatakan bahwa, penurunan dan pencopoton Baliho Partai merupakan tindak lanjuti atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemelihan Umum (Pemilu).
Dimana sesuai dengan Pasal 79 Ayat 4, dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana di maksud pada Ayat (1 ). Partai Politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau di Media Sosial.
“Ini sifatnya sosialisasi, jadi Alat Peraga Kampanye (APK), ini belum bisa di lepaskan karena APK ini di sebut dengan alat peraga kampanye, itu penyampainya resmi melalui media bahwa yang di sebut hari ini adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang kaitannya dengan Pasal 79 Ayat 4,” kata Amsuri.
Menurutnya, selain surat instruksi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor: 202/PM.00.01/K.BM/08/2022, Panwaslu Kecamatan telah melakukan himbauan. Dimana Panwaslu Kecamatan sebelum melakukan upaya pencegahan maupun penindakan.
“Secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat selama penertiban,” ujarnya.
Dirinya berharap, kepada para peserta pemilu untuk bersabar dan menahan diri untuk melakukan sosialisasi berupa baliho dan spanduk di khalayak umum sambil menunggu tahapan-tahapan berjalan. Dimana nantinya sesuai tahapan, di tanggal 28 November 2023, baru kemudian para peserta pemilu atau caleg baru dipersilahkan berkampanye.
“Tetap dengan menaati rambu-rambu yang telah di tentukan oleh KPU yang jelas untuk fasilitasi lokasi itu menjadi kewenangan KPU. Kita akan memantau dan mengawasi setiap lokasi yang di anjurkan jangan sampai lokasi-lokasi yang memang di larang oleh KPU itu kemudian di langgar,” tegasnya. (KJ.01)