BKSDA Maluku Bangun Gedung Tanpa IMB, Menyalahi UU 28 Tahun 2002

Kabaresijurnalis.com, Ambon– Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Diktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, proyek pembangunan gedung tahun 2021 tanpa dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga menyalahi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Padahal dalam BAB IV persyaratan bangunan gedung bagian pertama umum pasal 7 dari UU RI Nomor 28 Tahun 2002, dalam butir satu sampai butir lima, menjelaskan secara jelas bahwa bangunan gedung harus memiliki syarat administrasidan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan, stataus hak tanah termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ternyata dari pantauan kabaresijurnalis.com, di lokasi proyek terlihat jelas gedung yang dikerjakan dengan Anggara APBN /ABSN senilai Rp. 11.486.000.000, berlokasi di kota Ambon, Jln Kebun cengkeh yang dikerjakan PT. Karya Lease Abadi, ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebab tidak terlihat papan IMB yang terpasang pada lokasi pekerjaan.
Saat dilakukan penelusuran ke Kantor Pemerintah Kota Ambon, pada bagain yang memiliki kewenagan untuk mengeluarkan IMB, ternyata Proyek Pembangunan Gedung Konservasi Satwa yang dimiliki BKSDA Maluku tidak memiliki IMB.
Hal ini di akui oleh Ny. Vira, salah satu pegawai yang bertugas menangani soal perijinan termasuk surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan mengatakan bahwa surat IMB atas Proyek Pembangunan Gedung Konservasi Satwa, belum ada.
“Surat IMB atas nama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Pembangunan Gedung Konservasi Satwa, tidak di temukan alias tidak ada,” kata Ny. Vira, kepada kabaresijurnalis.com, Rabu, (9/2/22) di Kantor Wali Kota Ambon.
Atas pernyataan pegawai maka dapat dikatakan bahwa yang dilakukan oleh BKSDA Maluku merupakan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dan ini fatal akibatnya. Hal yang sangat mengherankan, kenapa gedung milik pemerintah yang telah di kerjakan sejak 19 Mei 2021 oleh PT Karya Lease Abadi tidak memiliki IMB, ko hal ini dibiarkan dan tidak dicegat oleh Pemerintah Kota Ambon.
Sementara IMB merupakan dokumen yang berisikan perizinan yang di keluarkan oleh kepala daerah setempat kepada pihak pemilik bangunan, yang ingin membangun, atau merobohkan, menambah atau mengurangi luas dan merenovasi suatu bangun.
Untuk diketahui, pada BAB IV, selaian pasal 7 pada bagian kedua pasal 8 UU RI Nomor 28 Tahun 2002, menjelaskan persyaratan administrasi bagunan gedung yang ditekankan pada butir pertama meliputi tiga hal yaitu. Status atas hak tanah dan ijin pemanfaatan dari pemegang ha katas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 115 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 bahwa pemilik gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gedung di kenakan sanksi perintah pembongkaran. Patut dipertanyakan kenapa bangunan milik BKSDA Maluku dibiarkan tanpa ada saksi dafri pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon. (KJ.07)