Bobby Joseph Diduga Pengedar, Punya Akun Untuk Jualan Narkoba
KabaresiJurnalis – Bobby Joseph ditangkap karena narkoba dan terbukti positif sabu. tapi, ternyata Bobby Joseph juga diduga terlibat dalam jual beli narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Bobby Joseph mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 2015. Bintang sinetron ‘Candy’ itu juga memiliki akun yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Yang bersangkutan mengakui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2015. Yang bersangkutan juga sebagai perantara narkoba jenis sintetis, yaitu jenis (tembakau) Gorilla,” jelas Kombes Pol E Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
“Yang bersangkutan juga memiliki akun untuk menyediakan narkoba bagi yang membutuhkan,” sambungnya.
Oleh karena itu, Bobby Joseph terancam hukuman empat sampai 20 tahun.
“(Terancam) Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya Kombes Pol E Zulpan.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun.
Bobby Joseph ditangkap Jumat (10/12) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam keterangannya Bobby Joseph diduga terlibat dalam jaringan jual beli narkoba.
“BJ sebagai perantara jualbeli narkotika jenis sintetis dengan akun Instagram miliknya,” tegas Kombes Pol E Zulpan.
Bobby Joseph, ditangkap Jumat dini hari pukul 01.30 malam, adapun barang bukti yang disembunyikan dalam rokok kemudian dibungkus plastik yaitu sabu seberat 0,49 gram, kemudian saat di tes dia positif sabu.
Source : detik.com