Buntut Kasus Dugaan Asusila, SB Terancam Di Partainya
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Buntut dari kasus dugaan tindakan asusila terhadap perempuan sebut saja Mawar, dilakukan SB oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah ((Malteng), melalui komunikasi saluran telepon selulernya.
Setalah dilaporkan kuasa hukum Mawar ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Malteng, kasusnya bakal berbuntut panjang dan SB Terancam di internal partainya yakni Partai Demokrat yang mengantarnya ke kursi DPRD Malteng.
Pasalnya, Mawar melalui kuasa hukumnya Aditiya Majid Soo, SH pada Kantor Pengacara Law Office Erik R. Syukur SH dan Rekan. Kuasa hukum kembali melayangkan surat pelaporan pelanggaran etik oleh SB selaku kader Partai Demokrat kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku.
“Secara resmi selaku kuasa hukum Mawar, pada Jumat, (11/2/22), kami telah melaporkan SB kepada pimpinan partainya melalui DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku. Laporan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh SB selaku kader Partai Demokrat terhadap klien kami.” Hal ini disampaikan Aditiya Majid Soo, SH. Kuasa hukum Mawar kepada kabaresijurnalis.com, melalui telepon selulernya, Sabtu,(11/2/22).
Menurutnya, laporannya telah diterima oleh salah satu pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Mirell Riry, dan tanda terimanya sudah kita terima. Karena ini soal etik kader partai maka kami percaya partai busutan Susilo Bambang Yudoyono (SBY), dibawah Pimpinan Agus Hari Murti Yudoyono (AHY), akan menindaklanjuti laporan kami.
“Kami yakin untuk menjaga nama baik dan wibawa Partai Demokrat di mata masyarakatk hususnya para perempuan di Maluku maka, pimpinan partai akan mengambil langka tegas dan bijak atas laporan kami terhadap SB Anggota DPRD Malteng,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Latif Lahane, saat dihubungi kabaresijurnalis.com. Dirinya mengakuai bahwa ada surat laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari kantor Law Office Erik R. Syukur SH dan Rekan, namun secara fisik saya belum lihat.
“Saya belum tahu SB sudah dilapor resmi ke kepolisian atau belum, kalau sudah namun apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka apa belum. Sebab di partai mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan jika ditetapkan sebagai tersangka maka ada tahapan-tahapan tindakan partai yang mengacu pada AD/ART dan peraturan organisasi partai,” tegas Lahane kepada kabaresijurnalis.com melalui telepon selulernya, Sabtu,(12/2/22).
Menurutnya, sikap partai jelas jika SB melanggar hukum dan ditetapkan tersangka atau ada putusan pengadilan maka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan jalan.
“Kalau nantinya SB ditetapkan pengadilan bersalah maka partai akan melakukan PAW, sebab soal PAW itu ada di partai, soal pelanggaran etik itu ada di Badan Kehormatan (BK) DPRD Malteng,” ujarnya.
Dari sisi etik kata Lahane, partai akan berproses dengan memanggil pihak-pihak yang bermasalah karena partai tidak semerta-merta menerima laporan sepihak.
“Partai tidak diam, surat laporan SB akan kita proses dengan memanggil SB maupun pelapor untuk mendengar dua pihak. Jika laporan itu soal pelanggaran narkoba, korupsi dan teroris maka ini tidak akan ditolelir oleh partai,” tandasnya. (KJ.01)