Bupati SBB Keluarkan Izin Operasional SMP Negeri 6 Dusun Pilar
Kabaresijurnalis.com, SBB– Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina resmi mengeluarkan izin operasional untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri Enam (SMP Negeri 6) Dusun Pilar Negeri Luhutuban Kecamatan Kepulauan Manipa. Ijin operasional yang dikeluarkan Bupati SBB, untuk berdiri sendiri SMP Negeri 6, maka Akerina dianggap peduli terhadap pendidikan di daerah itu.
“Kehadiran SMP Negeri 6 Kecamatan Manipa tepatnya di Dusun Pilar, sesuai izin operasional yang dikeluarkan oleh Bupati SBB pada 22 Januari 2022, membawa angin segar bagi warga setempat terutama para siswa yang sudah 11 tahuh ini mereka menantikannya,” ungkap Akerina.
Menurutnya, selama siswa-siswi sekolah dengan kondisi bangunan seadanya di dusun Pilar, mereka kelas jauh dari SMP LKMD saat itu, kini sudah dirubah status menjadi SMP Negeri 2 Manipa bertempat di Dusun Labuang Timur. Jarak Pilar dan Labuang Timur berkisar empat Kilo Meter.
“Kehadiran SMP Negeri 6 di Dusun Pilar sangat diharapkan masyarakat sekitar dan siswa-siswi, dengan kehadiran sekolah maka menjawab kebutuhan pendidikan di Negeri Luhutuban Kecamatan Kepulauan Manipa,” ujarnya.
Ditempat yang berbeda, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Manipa Kadir Tomia mengatakan bahwa, perjuangan untuk mendapatkan izin operasional sudah cukup lama, semenjak Bupati Jacobus F Putileihalat kemudian Penjabat Bupati Ujir Halid hingga Almarhum Yasin Payapo, juga belum terealisasi.
“Baru kali ini terjawab di masa kepemimpinan Timotius Akerina, ini ijin operasional SMP Negeri 6 Dusun Pilar dikeluarkan. Jumlah siswa saat ini mecapai 50 orang, berasal dari dusun Pilar, Pasir Putih, Pulau Luhu Kupele Jaya dan Dusun Uwe. ” Kata Tomia kepada kabaresijurnalis.com, Senin, (24/01), melalui telepon selulernya. (KJ07)
Â