Dahlan Wear Ingatkan Penyelenggara Pemilu Di Malteng Netral
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah-Salah satu aktivis Muhammadiyah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Dahlan Wear, mengingatkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menjaga independensi dan netralitas dalam melaksanakan tugas peran dan fungsinya sebagai penyelenggara pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu.
Penegasan ini disampaikan pasalnya, memori buruk dari pelanggaran Pemilu tahun 2019 lalu di Bumi Pamahanu-Nusa telah menodai nilai- nilai demokrasi yang merupakan hak asasi induvidu rakyat sebagai cerminan pilihan hati nurani setiap orang.
“Saya ingatkan penyenggara Pemilu di Malteng baik KPU maupun Bawaslu unyuk netral dan tidak berpihak kepada Calon Anggota Legislatif (Caleg), atau partai tertentu pada Pemilu 2024 mendatang. Kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Laimu dan Tehua Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2019 merupakan tirani demokrasi yang sangat memalukan.” Hal ini disampaikan Dahlan Wear kepada wartawan di Masohi, Senin, (4/12/23).
“Kasus ayam baca bebek,atau surat suara milik calon lain di baca ke orang lain yang tejadi di Laimu dan Tehua pada pemilu 2019 lalu tidak boleh berulang. Kami perlu menyampaikan warning tegas ini kepada penyelenggara pemilu. Sebab,kasus saat itu tidak pernah tuntas dan jangan sampai kembali terulang,” tegas Wear.
Dia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu pada pemilu tahun 2019 lalu sangat memalukan dan merusak nilai demokrasi di kabupaten Malteng saa itu. Apalagi penyelenggara mengetahui apa yang terjadi saat itu, bahkan dalam proses perhitungan yang beredar di media sosial, terjadi hingga larut malam dan pembacaan kertas suara sudah retentangan.
“Bayangkan kasus itu viral di medsos, dan bagi kami itu pelanggaran sistemik. Karennya kami perlu mengingatkan agar kasus Pemilu 2019 jangan sampai terulang di Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang,” ingatnya.
Menurut catatannya lanjut Wear, perihirungan suara akibat kasus pelanggaran sistemik yang terjadi di Desa Laimu dan Tehua kecamatan Telutih itu, mengakibatkan jumlah partisipasi pemilih naik lebih dari 100 %. Akibatnya seluruh Surat suara plus surat suara cadangan 2.5 % juga terpakai habis, tentunya ini praktek yang memalukan dan wajar jika hari ini perlu kita ingatkan.
“Kami tidak membuka kenangan pahit,namun cermin pelanggaran Pemilu berat saat itu mestinya telah menampar penyelenggara. Mereka harus mengakui gagal menjaga wibawa Pemilu, wibawa demokrasi saat itu. Sekali lagi kami ingatkan jangan sampai kemudian pengalaman buruk itu kembali terulang di Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya. (KJ.07)