Data WNA Di Kabupaten Buru Hanya Dua Orang. “Ada Rencana Operasi Gabungan
Kabaresijurnalis.com, Namlea-Dari data yang ada di Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Provinsi Maluku, keberadaan Warga Nagara Asing (WNA), untuk saat ini hanya terdapat dua orang, mereka bekerja di dua perusahan yang berbeda. Dua WNA ini, masing-masing berwarga Megara Philipina dan warga Negara Korea.
“Data Imgrasi, di Buru hanya ada dua orang asing, satu dari PT Harta Samudra yang bergerak di bidang perikanan yaitu warga Negara Philipina, dan satu orang warga Negara Korea yang dia berkerja di Perkebunan Karet, itu yang saat ini kami punya data.” Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely, kepada wartawan usai kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Ora g Asing di Kabupaten Buru, Jumat, (8/9/23), di Namlea.
“Kalau yang di Nafrua, itu warga Negara Jerman dan Australia, kenapa kami bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) disini secepatnya. Karena informasi itu kami sudah dapat dari pihak Badan Intelejen Negara (BIN), untuk warga negara itu, dan nanti setelah ini kami rapatkan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran keimgrasian dari orang asing kata Ely, pihaknya berencana untuk melakukan operasi gabungan dengan melibatkan Anggota Tim Pengawasan Orang Asing. Apakah orang asing yang ada di sana itu, mereka memiliki ijin sesuai peruntukannya atau tidak.
“Kami merencanakan operasi gabungan kesana dengan anggota Tim Pora, ini untuk memastikan benar apa tidak orang-orang asing itu punya ijin sesuai dengan peruntukkannya. Selama ini belum ada tindakan-tindakan yang melanggar karana sampai saat ini pun pihak Imigrasi Ambon juga belum mendapatkan informasi aktual menyangkut keberadaan kegiatan orang asing yang ada di Pulau Buru,” ucapnya.
Ditegaskan, terkait adanya potensi menyalagunakan ijin keimigrasian yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA), dalam hal ini ijin tinggal di Indonesia , maka imigrasi langsung melakukan satu tindakan.
“Di Imigrasi itu ada dua tindakan, yang namanya tindakan administrasi, berupa deportasi nah nanti kita liat dari tingkatan pelanggaran.Juga nanti bisa langsung masuk ke tindakan projuksi dan kita bisa langsung ajukan ke pengadilan untuk di sidangkan,” tegasnya
Menurutnya, salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi dampak negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dimana penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan Pengawasan Orang Asing oleh seluruh pihak.
“Dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing, dalam hal pengawasan orang asing .Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang telah berkomitmen untuk bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing untuk membawa penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi,” ungkap Ely. (KJ.04)