Diduga Anderson Lakukan Pemalsuan Dokumen CCO Proyek RSU Saparua
Kabaresijurnalis.com, Ambon– Diduga kuat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegaitan (PPTK) Anderson.S melakukan pemalsuan terhadap beberapa dokumen Contract Change Order (CCO) Proyek Pembuatan Instalansi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum (RSU) Saparua, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun Anggaran 2021, dengan nilai anggaran sebesar RP 18.327.300.000.00, Dana Alokasi Khusus (DAK), pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah, (APBD) Malteng.
“Diduga dukumen CCO yang dipalsukan Anderson, seperti pemalsuan tanda tangan para peserta (daftar hadir), tanda tangan pihak konsultan pengawasan, tangan pihak kontraktor pelaksana, dan pemalsuan dokumen penambahan waktu pekerjaan (Addendum). Pemalsuan semua dokumen ini karena Anderson merasa dirinya merupakan, Plt Direktur RSU Saparua, PPTK, dan Kasubbid Tata Usaha.” Hal ini disampaikan oleh salah satu sumber di RS Saparua yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada kabaresijurnalis.com. Sabtu, (9/7/22) di Ambon.
Menurutnya, tidak pernah ada yang namanya kesepakatan penambahan waktu Atau (Addendum) yang di sepakati, bahkan pihak RS tidak pernah menerima dokumen CCO perubahan waktu atau penambahan waktu.
“Selaian itu tidak ada rapat untuk membahas pekerjaan proyek yang terbengkalai itu, tetapi Anderson telah memalsukan dokumen CCO untuk penambahan waktu kerja (Addendum), ini bertentangan dengan aturan. Sebab CCO dapat dilakukan harus memiliki alasan yang jelas, salah satunya ada bencana alam, lalu alasan apadokumen CCO dilakukan,” tegas sumber.
Sebagai Plt RSU Saparua yang juga adalah PPTK kata sumber, Anderson tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam melakukan pengawasan melekat terhadap pekerjaan proyek tersebut.
“Seperti dalam dokumen kontrak yang asli, terdapat item-item pekerjaan seperti, plesteran semua ruangan, rangka baja harus di fabrikasi agar memenuhi standar SNI, kosen jendela yang digunakan harus merek alexsindo, ini tidak diawasi oleh Anderson,” ujarnya.
“Kenyataannya sampai pekerjaan selesai dikerjakan oleh pihak ke tiga akhir tahun 2021, semuanya tidak sesuai prosedur, dimana tidak ada plesteran, tidak difabrikasi, tidak memakai kosen alexsindo, dan ini diketahui oleh Anderson, tetapi kenapa Anderson tidak menegur pihak ketiga dan bekerja sesuai spek yang benar sesuai dokumen dalam kontrak, karna diduga pihak ketiga masih memiliki hubungan saudara dengan Anderson,” ungkap sumber.
Sangat memilukan lagi lanjut sumber, Anderson dengan arogannya memerintahkan Bendahara RSU Saparua Veky M untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 169.000.000 ke rekening pribadi Mahmud Tuanakota, bukan ke rekening perusahan, sehingga patut dipertanyakan.
“Dana sebesar Rp 169.000.000, seharusnya dikirimkan ke rekening milik perusahan konsultan pengawasan yakni CV. RC Konsultan, tetapi justru dikirimkan ke rekening pribadi Mahmud Tuanakota, ada apa di balik ini,” tanya sumber
Dirinya berharap, masalah dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Anderson dapat selidiki oleh pihak penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini dimaksudkan agar ada efek jerah, sehingga kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi karena negara dirugikan.
Sementara itu, Anderson saat dikonfirmasi kabaresijurnalis.com, membantuh tuduhan itu, dengan mengatakan bahwa, dirinya tidak pernah memalsukan dokumen CCO proyek seperti yang disampaikan.
“Pembuatan dokumen CCO sesuai dengan kesepakatan, baik dari pihak konsultan pengawasan yang cabangnya di Masohi dan pihak lainya, ditandatangani baru disampaikan ke Beta selaku PPTK.” Tegas Anderson kepada kabaresijurnalis.com, Selasa, (12/7/22), melalui telepon selulernya.
Tekait dengan pembayaran uang sebesar Rp. 169 juta kepada Mahmud Tuanakota dari pihak RSU Saparua, hal itu karena adanya surat kuasa dari pihak perusahan kepada RSU Saparua yang diberikan kepada bendahara RSU Saparua, Veky M.
“Bendahara laporkan ke Beta baru di bayarkan, dan selama ini masih bisa dipertanggungjawabkan maka kita bayarkan, berdasarkan surat kuasa yang ada,” kata Anderson, namun tidak menunjukan surat kuasa yang dimaksud.
Apa yang disampaikan lanjut Anderson, itu sedikit keliru, sebab jika ruangannya tidak di plester, lalu kita mau mengecatnya bagaimana.
“Jadi semunya dilakukan plesteran sesuai spek yang ada, kalau ada dikerjakan dan tidak ada lalu kita mau mengecetnya bagaimana,” tutu Anderson. (KJ-07)