Diduga Ketua Saniri Negeri Laha Kaba Jual Rompong Nelayan

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Fasilitas pemberdayaan kelompok masyarakat yang dibangun dari Dana Desa (DD), harusnya di jaga dan dikelola dengan baik, karena sebagai penyangga ekonomi kelompok penerima, ini mala disalah gunakan untuk kepentingan individu. Seperti yang terjadi di Negeri Laha Kaba Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku.
Dimana, diduga kuat Ketua Saniri Negeri Laha Kaba Hamza Lapalelo dan kelompoknya menjual satu buah rompong nelayan (Alat bantu pengumpul ikan di laut untuk nelayan), milik kelompoknya yang dibangun dengan Dana Desa (DD), Negeri Laha Kaba tahun 2024. Ironisnya, rompong nelayan milik kelompok yang dibagun dengan dana kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta), hamya dijual dengan harga sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Lebih parahnya lagi, rompong itu dijualkan kepada teman kelompoknya sendiri, kemudian uang hasil jualnya di bagikan kepada lima orang teman sesama kelompoknya. Padahal rompong yang dibangun dan diserahkan kepada kelompok penerima dengan tujuan dapat memberdayakan kelompok penerima.
“Rompong nelayan yang dibangun dengan Dana Desa (DD), Negeri Laha Kaba tahun 2024, dan baru selesai di tahun 2025, oleh Ketua Saniri Negeri Laha Kaba, diduga dijualkan kepada Lukman (Nelayan), yang juga adalah anggota kelompok penerima. Dijual dengan harga Rp. 5.000.000, kemudian uang itu dibagi habis kepada masing-masing anggota kelompok.” Hal ini disampaikan salah satu warga Negeri Laha Kaba, Kecamatan Telutih, yang tidak mau disebutkan namanya, kepada wartawan di Masohi, Kamis, (26/06/25).
Menurutnya, rompong itu diberikan kepada lima orang dalam satu kelompok, masing masing Hamza Lapalelo (Ketua Saniri Negeri), Lukman (Nelayan), Ali Yamanukuan (Nelayan), Sahril Lapelelo dan La Memo (Nelayan). Oleh mereka rompong itu sudah di taru di laut untuk menampung ikan untuk nelayan, dan belum mencapai setahun rompong itu sudah dijual.
“Rompong itu dijual oleh Ketua Saniri Negeri karena ada perselisihan sesama teman kelompok, dan dibagi masing-masing mendapatkan Rp. 800.000., (Delapan ratus ribu rupaih), sisanya Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) lari kemana,” ujarnya.
Harusnya kata dia, jika ada perselisihan dalam kelompok penerima bantuan, barang bantuan yakni rompong nelayan itu diberikan kepada Pemerintah Negeri Laha Kaba, sebab barang itu diberikan Pemerintah Negeri dengan dana DD. Bukan dengan enaknya kelompok atau Ketua Saniri Negeri menjualnya kepada anggota kelompoknya.
“Ada perselisihan kelompok rompong itu diberikan atau ditarik kembali oleh Pemerintah Negeri Laha Kaba, bukan di jual. Rompong itukan bisa di kelola oleh negeri atau di berikan kepada kelompok nelayan yang lain untuk dikelola, apalagi dibangun dengan DD,” ucapnya.
Kepala Pemerintah Negeri Laha Kaba, maupun Ketua Saniri Negeri Hamza Lapalelo, belum dapat dikonfirmasih. Begitu juga Bendahara Negeri Laha Kaba Rahmat Lapalelo, belum dapat dikonfirmasi, teleponnya yang dihubungi tidak aktif. (KJ.07)