Diduga Lakukan Asusila, Oknum Anggota DPRD Malteng SB Dipolisikan
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan sebut saja Mawar, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) inisial SB, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Malteng.
Mawar, korban asusila SB, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Erik R Syukur Dan Rekan, melaporkan SB, ke Bidang Seksi Umum (Basium) Polres Malteng, Rabu, (2/2/22).
“Melalui kuas yang diberikan oleh korban (Mawar) tertanggal 31 Januari 2022 dengan nomor kuasa 05/SK/LO-ERS/I/2022, maka secara resmi kami melaporkan SB, Oknum Anggota DPRD Malteng Ke Basium Polres Malteng, yang diterima oleh staf, Briptu O.J. Mairuhu.” Demikian disampaikan kuasa hukum korban, Aditya Majid Soo, SH kepada wartawan, Rabu, (2/2/22) di Masohi
Menurut kuasa hukum korban, kronologis kasus tindakan tidak terpuji yang tidak seharusnya dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Malteng inisial SB, karena terlapor adalah pejabat pubik. Kasus itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022, dimana pelapor pemberi kuasa (Mawar) melakukan panggilan melalui telepon selulernya kepada terlapor sudara SB, dengan maksud untuk meminta kembalikan uang milik Mawar yang sudah dipinjam oleh terlapor SB.
‘Telepon itu terkait dengan utang piutang sejak bulan Agustus 2021, karena terlapor tidak pernah mengindahkan dan atau mempunyai etikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah di pinjam tersebut. Kemudian dalam percakapan tiba-tiba terlapor SB mengatakan kepada Mawar (Pelapor Pemberi Kuasa) bahwa ” Beta rasa buang air kecil, “ dan oleh Mawar menutup telepon.” Jelas kuasa hokum pelapor mengulang percekapan kliennya dengan terlapor.
Tidak berselang beberapa detik kemudian SB menelepon balik klien kami dan bertanya. “ kanapa kasih mati ”, dan Pelapor menjawab “ tadi bilang mau buang air kecil to jadi beta kasi mati ” kemudian SB menjawab “ seng usah kasi mati, katong bicara saja di telepon sambil beta buang air kecil ”. Klien kami menjawab SB, “ hi, aneh lai, ada mau kencing baru tinggal mau bicara, Iyo sudah lalu beta uang ini bagaimana, “ tanya klien kami dalam percekapan itu.
Masih dalam percekapan SB dengan klien kami, terlapor SB tiba-tiba dia menjawab “ Adoo Mawar sabar, akang karas ee “, klien kami pun bertanya “ apa yang karas ini , dengan maksudnya kanapa ini , dan oleh SB pun menjawab “ Kencing akang seng mau kaluar ee, akang karas “, jawab SB dengan porno mengulang percakapan SB.
Kemudian klien kami pelapor pemberi kuasa mengatakan kepada terlapor SB, “ Ya sudah bagitu kencing dolo jang telepon dolo “ tetapi terlapor SB tetap melanjutkan telepon dan kemudian berkata, “ Ado Mawar e, kanapa kencing karas bagini ka,” kata SB yang diualngi kuasa hokum Mawar.
Dikatakan, selanjutnya dimana durasi rekaman percakapan & 38 detik dan di durasi ke 10-17 detik, kuasa hokum mengulangi percakapan yang tidak senono oleh Terlapor SB mengatakan dengan suara seperti orang sangean atau sedang orgasme. “ Ah.. ah.. ah ah, ahh “, kemudian klien kami sempat mengatakan “ Abang biking apa ini”. Tetapi terlapor tidak mengindahkannya dan terus melanjutkan hal serupa dengan mengatakan kepada klien kami “ Aah… ah .. ah .. ah, akang mau tumpah ,“ kata kuasa hokum sesuai percakapan tidak senono oleh SB.
Pada saat itu klien kami diam dan mendengar bunyi seperti ada gesekan di bagian bawah ( alat Vitainya SB ) kemudian klien kami mengambil Handphone yang satunya untuk merekam percakapan keduanya dengan SB dan pada saat itu teriapor SB sempat melakukan video call tetapi tidak terhubung karena jaringan tidak bagus.
“ Dalam percekapan selanjutnya melalui whatshap terlapor SB mengatakan, “ Dengar Mawar pung suara Bt Rasa bagimana e “ dan klien kami menjawab ” Rasa bagimana apa ” kemudian terlapor menjawab “ rasa paleng bagimana bagitu “ tetapi klien kami tidak mengindahkan percakapan SB,” kata Majid kembali mengulangi percapakan yang terjadi.
Menurutnya, berbagai bukti percekapan dari kronologis yang disampaikan, semua akan dijadikan bukti dan sudah di sampaikan sebagai lampiran laporan kami kepihak kepolisian. “Sebagai bukti kami lampirkan rekaman percakapan serta Screenshot percakapan via Whatshapp antara Klien kami dan terlapor SB, di mana dalam percakapan tersebut ada kata-kata yang tidak senonoh dan mencoreng harkat dan martabat klien kami sebagai perempuan,” tegasnya.
Soal penegagan hukum lanjut Aditya, pihaknya sangat percaya dengan Polres Malteng dalam menegakan hukum di Malteng, sehingga laporan yang kami layangkan dapat di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami yakin Polres Malteng sangat transparan dan independen dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh SB Oknum Anggota DPRD Malteng. Sebab Negara ini menganut asa hukum Eguality Bofare the law artinya bahwa semua orang sama di depan hukum termasuk oknum Anggota DPRD Malteng,” ujarnya Aditya.
Oknum Anggota DPRD Malteng SB, beberapa kali dihubungi kabaresijurnalis.com, untuk dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, melalui telepon seluluernya, namun teleponnya tidak dibuhungi.(KJ.01)