Disdikbud Malteng Gelar Workshop Dapodik 2024 & Arkas Di Banda
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Disdikbud Malteng), gelar Workshop Dapodik 2024 & Arkas Versi 4, bagi Kepala Sekolah (Kepsek), dan tenaga operator sekolah di Kecamatan Banda, Kabupaten Malteng, Provinsi Maluku.
Kegiatan Workshop dipusatkan di Ruang Pertemuan SMP Negeri 1 Banda, Minggu, (8/10/23). Hadir sebagai narasumber pimpinan operator Disdikbud Malteng Fauji Asagusti Tuasikal. Tujuannya untuk percepatpatan verivikasi RKAS perubahan tahun 2023, dan percepatan singkronisasi DAPODIK dalam rangka pemenuhan syarat salur dana BOSP Tahun Anggaran 2024.
Disela-sela kegiatan, operator Disdikbud Malten,g Fauji Asagusti Tuasikal, kepada media ini mengatakan bahwa. Tahun ini merupakan tahun ke delapan belajar pelaksanaan program BOS di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan mutu pembelajaran dan manajemen penglolaan sekolah.
“Namun demikian berbagai perbaikan kebijakan BOS dari waktu ke waktu menuntut sekolah untuk selalu beradaptasi dan memahami berbagai perubahan kebijakan tersebut. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan BOS di banyak satuan Pendidikan sekolah dasar dan menengah masih terkendala dalam pengelolaannya, yaitu antara lain terkait dengan Pengisian Data Dapodik, Penyusunan RKAS, Pengelolaan BOS sampai pada Pertanggungjawaban melalui ARKAS yang teintegrasi dengan MARKAS serta belanja dana BOS melalui aplikasi SIPlah,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Daerah perlu menyelenggarakan kegiatan pendampingan/workshop penggunaan aplikasi RKAS terkait perencanaan, penatausahaan dan pelaksanaan, pergeseran dan atau perubahan RKAS serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOSP kepada satuan PAUD, Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Negeri maupun Swasta di Kabupaten Maluku Tengah.
“Sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pasal 62 Ayat 2 dengan harapan dapat meningkatkan SDM satuan Pendidikan terutama Kepala Sekolah, Bendahara dan atau Operator / Tenaga Administrasi yang diperbantukan untuk mengelola ARKAS pada satuan Pendidikan masing-masing,” terangnya.
Dikatakannya, secara umum kegiatan pendampingan/workshop penggunaan ARKAS di satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan aplikasi BOP salur untuk satuan PAUD ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola bantuan operasional satuan pendidikan di satuan pendidikan.
“Tercatat sejak kegiatan ini dilakukan pada pertengahan tahun 2022, Maluku Tengah menjadi satu-satunya Kabupaten di Maluku yang penyaluran Dana BOS-nya satu gelombang untuk semua satuan Pendidikan SD dan SMP, dan masih sampai sekarang. sekolah tidak lagi berhutang untuk keperluan operasional sekolah, karena penyaluran lebih cepat dan pencairanpun lebih cepat,” ujarnya.
“Kedepannya satuan pendidikan diharapkan dapat secara mandiri mengelola Dana BOSP ini menggunakan aplikasi yang disediakan oleh kementerian,” harap Tuasikal. (KJ.07)