DPRD Malteng Buka Agenda Masa Persidangan III Tahun 2022
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022. Paripurna dipimpin Wakil Ketua Hery Maen Carl Haurissa, didampingi Wakil Ketua Demianus Hattu, berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Malteng, Senin, (14/11/22).
Paripurna dihadiri 21 Anggota dari 40 Anggota DPRD Malteng, turut hadir mewakili Pj Bupati Malteng, Asisten Tiga Sekda Bahrun Kalauw, SH, Pimpinan Forkopimda, dan Pimpinan OPD Pemkab Malteng.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 Yang diawali dengan Pembahasan Agenda Kegiatan dan Mata Acara oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 Yang merupakan dasar dan pedoman bag Dewan untuk dimplementasikan melalui semua Alat Kelengkapan Dewan, sesuai dengan tugas wewenang dan tanggungjawab sebagai Lembaga Legisiatif Daerah Mengingat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki fungsi Bapemperda Anggaran dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.” Ungkap Wakil Ketua Hery Maen Carl Haurissa, dalam pidato pengantarnya.
Maka sesuai konstitusi Kata Haurissa, DPRD bersama Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab yang sama dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan selalu membangun hubungan kerjasama kemitraan yang sejajar dalam upaya meningkatkan kinerja ke dua lembaga dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 ini.
“Bertolak dan Penetapan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan IlI Tahun Sidang 2022 yang telah d tetapkan sebagamana tersurat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Maiuku Tengah, dengan agenda kegiatan sebanyak 16 pada masa persidangan III tahun sidang 2022,” ujarnya.
Setelah kita melihat bersama, Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 ini, lanjut Haurissa. Maka sesuai mekanisme, Dewan berkewajiban membuat Surat Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penetapan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, yang ditetapkan dengan Nomor : 03/KPTS-PIMP/DPRD-MT/2022 Tanggal 14 November 2022.
“Memperhatikan susunan agenda kegiatan Dewan yang tercantum dalam Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, yang merupakan kewajiban kita bersama, baik DPRD maupun Pemenntah Daerah serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara serius dan sungguh -sungguh menyikapi agenda kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 ini, sehingga harapan dan keinginan kita bersama untuk menyelesaikannya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.(KJ.01)