DPRD Malteng Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW

Text content
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah (DPRD Malteng), menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Malteng Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasiona M.Kudus Tehuayo kepada Hj Nurmiati La Abusaleh.
Rapat paripurna istimewa berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Malteng, Selasa, (11/4/23). Hadir 22 Orang Anggota DPRD Malteng, Pejabat Bupati Malteng DR. Muhamat Marasabessy, Dandim 1592/Masohi, Kapolres Malteng, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Pimpinan OPD Pemkab Malteng, Pinpinan Wilayah PAN Maluku, Pimpinan OKP dan Tokoh Masyarakat.
“Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah sisa masa jabatan 2019-2024, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 100 tanggal 12 Januari 2023.” Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta, ST, dalam pidato pengantarnya saat membuka paripurna istimewa.
Menurutnya, peresmian pengangkatan PAW DPRD Malteng sisa masa jabatan 2019-2024, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 193 Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena huruf c. Diberhentikan, dan Pasal 194 Ayat (1) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf c. diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Maka sesuai perintah Undang-Undang, Pimpinan Dewan berkewajiban untuk melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang pada hari ini dilaksanakan. Untuk itu kepada Saudari Ny. Hj. Nurmiati La Abusaleh, sejak hari ini Saudari sudah resmi menjadi Anggota DPRD Malteng, yang diberi tugas dan tanggungjawab oleh daerah dan masyarakat untuk sama-sama dengan 39 (tiga puluh sembilan) orang Anggota DPRD Malteng, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi serta mempunyai kesamaan pandangan dalam melihat permasalahan daerah dan masyarakat sekaligus mencari solusi jalan keluar, guna meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat yang ada diseluruh wilayah Malteng,” ujarnya.
Untuk diketahui, meski pengambilan sumpa janji PAW sudah digelar, namun pihak M. Kudus Tehuayo, Anggota DPRD Malteng yang digantikan oleh Hj. Nurmiati La Abusaleh, masih melakukan proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon terhadap Surat Keputusan Pergantian antar waktu (SK PAW) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), dan sampai saat ini masih berproses, belum ada keputusan pengadilan. (KJ.01)