DPRD Malteng Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LPJP APBD 2021
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Sempat molor selama hampir tiga jam, dari jadwal yang tetapkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rapat Paripurna DPRD Malteng dalam rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPJP APBD) Tahun 2021 dan Nota Perhitungan APBD Tahun 2021, Selasa, (12/7/22), pukul 10.00 WIT.
Akhirnya DPRD Malteng baru dapat melaksanakan Rapat Paripurna ke dua masa persidang dua tahun siding 2022 dengan agenda Penyampaian LPJP APBN Tahun 2021 dan Nota Perhitungan APBD Tahun 2021, pada pukul 12.40 WIT. Paripurna berlangsung di Ruang Utama DPRD Malteng, dipimpin langsung oleh Ketua Fatza Tuankotta, didampingi Wakil Ketua Hery Carl Men Haurissa, dan Demianus Hattu.
Hadir Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH, menyampaikan secara langsung LPJP APBD Tahun 2021. Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Malteng, Kapolres Malteng, Kajari Masohi, Sekretaris Daerah Malteng, dan Pimpinan OPD Pemkab Malteng.
Sementara itu, dari 40 Orang Anggota DPRD Malteng, yang hadir dalam paripurna hanya 26 Orang Anggota, 14 Orang tidak hadir dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Malteng.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dimana kewajiban pemerintah daerah menyampaikan LPJP APBD Tahun Anggaran 2021 dan Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2021 terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, yang dianggap sangat berapiliasi langsung terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah yang ditetapkan dalam APBD maupun dalam bentuk dana bantuan kepada lembaga yang terhormat ini.” Tegas Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta dalam pidato pengantarnya.
Dikatakan bahwa, kewajiban pemerintah daerah lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu memberikan penjelasan kepada Dewan, bahwa berapa besar anggaran yang diserap melalui Program Pembangunan maupun Rutin, guna membiayai semua urusan baik, urusan otonomi daerah, urusan tugas pembatuan dan urusan pemerintahan umum yang berkaitan dengan urusan wajib maupun pilihan.
“Mengingat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak, sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya.
“Sedangkan DPRD dalam melaksanakan Fungsi Anggaran Pasal 152 ayat (2) huruf d. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, dan Fungsi Pengawasan Pasal 153 ayat (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Kabupaten/Kota berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta ayat (3) DPRD Kabupaten/Kota melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” ujarnya. (KJ.01)