GMNI Menilai, Kajari Ambon Lindungi Bandit Berdasi
Kabaresijurnalis.com, Ambon– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ambon, menilai bahwa persoalan di tutupnya dugaan kasus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat.
“Kejaksaan Negeri Ambon yang merupakan salah satu lembaga hukum, sudah seharusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam fondasi hukum, namun jika dugaan kasus tindak pidana korupsi di DPRD Kota Ambon di tutup maka Kajari Ambon melindungi bandit-bandit berdasi.” Ketegasan ini di sampaikan Ketua DPC GMNI Ambon Adi Suherman Tebwaiyanan, SE dalam rilisnya kepada kabaresijurnalis.com, Senin, (7/2/22) di Ambon.
“Keputusan Kajari dalam menutup dugaan kasus korupsi Anggota DPR Kota Ambon yang merugikan masyarakat senilai Rp. 5,3 Miliar, merupakan bentuk mencederainya tiga azaz hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir penutupan kasus korupsi, dan kemanfaatan adanya hukum bagi rakyat,” kesalnya.
Menurutnya, dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor dengan sangat jelas menjelaskan bahwa mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya. Hal ini dipertegas dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang pedoman bagi tindak pidana korupsi, bahwa kalaupun mengembalikan keuangan negara tetap akan menerima sangsi hukum walaupun hukumnya di ringankan.
“Atas dua dasar hukum di atas, maka jelas bahwa, keputusan Kajari Ambon dapat dikatakan telah melindungi elit-elit politik yang tenggelam dalam arus kasus kasus korupsi, dan ini bertentangan dengan asa keadilan dan kepastian hokum,” ujarnya.
Atas keputusan Kajari Ambon, Suherman berharap ada ketegasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Ambon yang di nilai melindungi bandit-bandit berdasi karena keputusannya seperti telah terdegradasi moralitas.
“Kajari Ambon seharusnya sadar dalam setiap pengambilan keputusannya, terdapat butir-butir harapan kolektifitas masyarakat Kota Ambon yang menanti keputusan hukum yang Prudential, agar setiap pelaku korupsi di Negeri ini dapat di adili sesuai amanah konstitusi,” ucapnya. (KJ.07)