Gubernur Maluku Lantik Sahubawa Sebagai Penjabat Bupati Malteng
Kabaresijurnalis.com, Ambon -Gubernur Maluku Murad Ismail, melantik dan mengambil sumpah janji Rakib Sahubawa sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masa periode 2023-2024. Menggantikan Muhammad Marasabessy, yang masa jabatan sebagai Pj Bupati berakhir tepat hari ini tanggal 12 September 2023.
Pengambilan sumpah dan janji Pj. Bupati Maluku Tengah, berlangsung Auditorium Kantor Gubernur Maluku lantai tujuh Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/08/2023). Hadir Pimpinan Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ketua KPU Maluku, Bupati SBT, Penjabat Bupati Buru, Penjabat Wali Kota Ambon, Pimpinan Forkopimda Kabupaten Maluku Tengah, Pimpinan OPD Pemkab Malteng, Anggota DPRD Malteng, Ketua KPUD Malteng, Para Camat Se-Malteng, dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemdua.
Sahubawa dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor : 100.2.1.3 – 363 tahun 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj. Bupati Maluku Tengah yang ditandatangani Mendagri M. Tito Karnavian.
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting yakni. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus mengutamakan hukum sebagai panglima.
“Saya pastikan akan melaksanakan pengawasan ketat terhadap kinerja Pj Bupati Malteng, berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan tiap tiga bulan sekali,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga mengingatkan Sahubawa, untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang tahapannya sudah masuk pada tahapan penetapan daftar calon tetap (DPT) untuk Calon Anggota Legislatif. Nantinya juga akan masuk pada tahapan pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Caloan Wakil Presiden (Cawapres).
“Salah satu tugas penting Pj. Bupati Maluku Tengah adalah mensukseskan Pemilu Serentak 2024, yang tahapannya sudah berjalan, akan masuk pada tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres. Penjabat Bupati juga harus lakukan koordinasi dengan Forkopimda dan DPRD Maluku Tengah serta instansi vertikal TNI, Polri,” ingat Gubernur. (KJ.01)