Gunawan Minta Pejabat Walikota Ambon Batalkan Izin Alfamidi Dan Indomaret

Kabaresijurnalis.com, Ambon– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Gunawan Mokhtar, meminta kepada Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, untuk untuk memutuskan atau membatalkan izin kesepakatan kontrak Alfamidi dan Indomaret yang sudah dibangun lebih dari 20 Gerai
“Penjabat Walikota Ambon berhak untuk memutuskan atau membatalkan keputusan Walikota sebelumnya, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Surat Keputusan (SK) kepada yang ditunjuk sebagai seorang Penjabat Walikota maupun Penjabat Bupati.” Tegas Gunawan Mokthar, dalam interupsinya saat Rapat Paripurna Istimewa, dengan agenda mendengarkan pidato perdana Penjabat Walikota Ambon, Rabu, (25/5/22) di Gedung DPRD Mota Ambon.
Kenapa izin Alfamidi dan Indomaret dibatalkan, sebab menurut Gunawan, keputusan dan persetujuan terhadap pembangunan Gerai Alfamidi dan Indomaret, hanya untuk 20 Gerai, dan kesepakatan ini dlakukan ketika saya masi menjadi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon.
“Pada saat itu kita beri ijin hanya 20 Gerai, jadi perlu dibatalkan karena yang mendapat ijin hanya sebanyak 20 gerai, tetapi kenyataannya sekarang ini Gerai yang ada dimaksud sudah masuk ratusan yang di bangun di Kota Ambon,” tegas Mokhtar
Menanggapi hal ini, Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, kepada wartawan di akhir Rapat Paripurna mengatakan bawah, terimakasi atas masukan yang sudah di sampaikan oleh Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mokhtar, dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi saat ini.
“Terkait Alfamidi dan Indomaret, saya akan melakukan korelasi dan menindak lanjutinya seperti apa, dan apa yang disampaikan oleh anggota DPRD kota Ambon, tentu ini menjadi perhatian bagi kita pemerintah Kota Ambon. Kita akan melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur yang ada, dan pada waktunya kami akan menyampaikan kepada teman-teman media,” ungkap Bodewin.
Menurut Walikota Ambon, bukan soal Alfamidi dan Indomaret saja, tetapi ada beberapa hal yang perlu diselesikan seperti hutang piutang Pemerintah Kota Ambon kepada pihak ketiga, dan saya akan melakukan identifikasi terhadap persoalan dimaksud.
“Utangnya seperti apa, apakah prosedur pengakuan hutang itu telah di penuhi atau belum, jadi kita akan melakukan kordinasi dengan dinas-dinas terkait dalam menyikapi persoalan dimaksud,” ujarnuya, (KJ.07)