Hadirnya IR Sebagai Poros Baru, Pilkada Malteng Semakin Seru
Kabaresijurnalis.com-Tajuk.- Politisi dan pengamat politik di Maluku dan khususnya yang ada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dikagetkan dengan hadirnya poros baru dalam pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng. Tidak ada yang menyangka akan terjadi perubahan peta politik menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang dibuka pendaftarannya oleh KPU Malteng mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Sehari menjelang pendaftaran pasangan calon sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Malteng tanggal 27 Agustus 2024. Peta kekuatan bakal pasangan calon berubah dan mendapat perhatian seluruh warga masyarakat Malteng, baik masyarakat pinggiran kota, pedagang, mahasiswa, akademisi, pengamat politik hingga politisi.
Pasalnya, Ibrahim Ruhunussa, bakal calon Bupati Malteng yang tadinya tidak diperhitungkan dalam proses mencari dukungan rekomendasi partai politik dan gabungan partai politik untuk memenuhi syarat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malteng ke KPU Malteng.
Senin, 26 Agustus 2024, kurang lebih pukul 15.30, masyarakat Maluku dan khususnya Maluku Tengah tercengang (begitu terkejut atau kagetnya sehinga tidak dapat berkata apa-apa), ketika postingan di media sosial (Medsos), Partai Non Seat yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Buru memberikan rekomendasi formulir pecalonan B1 KWK kepada Ibrahim Ruhunussa (IR), sebagai calon Bupati Malteng dan Liliane Aitonam sebagai calon Wakil Bupati Malteng periode 2024-2029.
Terlihat juga di postingan Medsos, Partai Gelora yang memperoleh satu kursi DPRD Malteng hasil Pileg 2024, memberikan rekomendasi B1 KWK kepada Ibrahim Ruhunussa (IR), sebagai calon Bupati Malteng dan Liliane Aitonam sebagai calon Wakil Bupati Malteng. Tidak hanya itu, Partai Ummat dan Partai Garuda, sebagai Partai Non Seat, juga memberikan rekomendasi yang sama.
Tentunya, dengan dukungan gabungan lima partai politik maka sesuai syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, merujuk pada putusan Mahkama Konstitusi (MK), Nomor 60/PUU-XXII/2024, melalui pasal 11, Ibrahim Ruhunussa (IR) dan Liliane Aitonam, dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng periode tahun 2024-2029 ke KPU Malteng.
Dari data KPU Malteng hasil perolehan sura untuk lima gabungan partai politik pendukung pasangan IR dan Ibu Liliana Aitonang, pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg), 2024 kemarin. Masing-masing untuk Partai PKN memperoleh 3.686 suara, Partai Buruh 3.669 suara, Partai Ummat 4.185 suara, Partai Garuda 1.681 suara dan Partai Gelora memperoleh 8.167 suara, sehingga jika dijumlahkan total suara berjumlah 23.907 suara.
Sementara suara sah hasil pemilu 2024 kemarain sebanyak 234.893 suara, jika itu merujuk pada syarat pencalon Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten Maluku Tengah, partai politik atau gabungan partai politik memperoleh suara sah sebesar 8,5 persen. Dari jumlah suara sah maka suara gabungan partai pulitik yang mengusung Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam sudah mencapai syarat lebih dari 8.5 persen, yang hanya 19,966 suara, dengan demikian dapat dipastikan pasangan poros baru ini dapat mendaftar ke KPU Malteng.
Kehadiran poros baru yang tidak disangka-sangka, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, tentunya melengkapi tiga pasangan calon yang sudah direkomendasi lebih awal oleh gabungan partai politik. Masing-masing pasangan calon Andi Munaswir dan Tina Welma Tetelepta, dengan agronim “AMANAT”, yang didukung gabungan partai politik PDI Perjuangan dan PKB.
Pasangan calon Mirati Dewaningsi dan Daniel. W Nirahua, dengan agronim “MANDAT”, yang didukung gabungan partai politik Nasdem, PPP, PSI, Perindo, dan Hanura. Sementara pasangan calon Zulkanain Awat Amir dan Mario Lawalata, dengan agronim “KAWAL”, didukung gabungan partai politik besar Golkar, PKS, Demokrat, dan PAN.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada), serentak pada 27 November 2024, akan berlangsung seru. Oleh KPU Malteng secara resmi akan membukan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 November 2024, dan dipastikan sesuai pasangan Andi Munaswir dan Tina Welma Tetelepta, “AMANAT”, pasangan Mirati Dewaningsi dan Daniel. W Nirahua, “MANDAT”, akan mendaftar ke KPU pada tanggal 28 Agustus 2024. Sementara pasangan Zulkanain Awat Amir dan Mario Lawalata, “KAWAL”, dan pasangan Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, akan mendaftar di hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024.
Masyarakat Malteng tentunya sangat mengharapkan agar proses demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng pada Pilkada serentak 27 November 2024, akan berjalan sukses, tertib, aman dan lancar, serta jujur dan adil (Jurdil), sehingga melahirkan pemimpin yang benar-benar bertanggung jawab untuk kemajuan Malteng lima tahun mendatang.
KPU Malteng sebagai penyelenggara, tentunya memiliki peran yang strategis untuk mengsukseskan jalannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng pada Pilkada serentak 27 November 2024. Sukses, tertib, aman dan lancar, serta jujur dan adil (Jurdil), ada di KPU sebagai penyelenggara, sehingga integritasnya benar-benar di uji pada proses tahapan pendaftaran pasangan calon, verivikasi hingga penetapan pasangan calon.
Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah, lembaga yang diharapkan masyarakat untuk mengawasi proses jalannya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng, sesuai fungsinya. Harus berjalan tegak lurus karena disitulah integritas pengawas diuji, tidak ada pengawasan tebang pilih. Sukses, tertib, aman dan lancar, serta jujur dan adil (Jurdil), dalam tahapan hingga penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Malteng terpilih, salah satunya ada di Bawaslu. ( Yuslan Idris )