Hasil Rapat Komisi Penilaian AMDAL, Ini Penjelasan Siauta
Kabaresijurnalis.com, Ambon – Hasil Rapat Komisi Penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pusat dalam rangka pembahasan dokumen AMDAL Rencana Kegiatan Pengembangan Lapangan (RKPL) Gas Abadi Dan fasilitas pendukungnya.
“Kegiatan ini merupakan kewenangan dari Komisi AMDAL Pusat, yang mana pembahasnya di lakukan di Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI) di Jakarta, dan yang dilaksnakan merupakan rapat komisi sebagai rapat tertinggi untuk memutuskan sebuah kegiatan itu layak atau tidak layak secara lingkungan.” Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan hidup (Kadis LH) Provinsi Maluku Roy C. Siauta kepada wartawan di ruang kerjanya, Ambon, Selasa, (25/1/22)
Rapat Komisi AMDAL Kata Roy, dilakukan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi AMDAL Pusat Ari Sudijanto, berjalan secara baik dan di ikuti oleh 11 OPD Provinsi Maluku, Dua Kabupaten masing-masing Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Kehadiran peserta dalam rapat, memberikan banyak sekali masukan yang kemudian di sampaikan, dan dalam rapat belum ada keputusan finalnya maka pimpinan rapat komisi Ari Sudijanto memutuskan untuk rapat dilajutkan lagi pada waktu tiga bulan kedepan.
Mengingat saran yang disampaikan dalam rapat baik yang di hadiri oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kabupaten KT dan Kabupeten MBD, belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Data-data AMDAL yang perlu diambil lanjut Siauta, antara lain Koralrid (Terumbu Karang) yang ada di lokasi, dan salah satu saran yang di sampaikan Ikamalda bahwa mereka termasuk bahagian yang terdampak sesuai hasil kajian dari Ikamalda itu sendiri.
“Saat itu Pimpinan Sidang Komisi memutuskan untuk memeberikan ruang lagi kepada tim kajian bertemu dengan Ikamalda untuk membuktikan kajian-kajian mereka secara ilmiah. Pimpinan menyampaikan bahwa ketika kajian-kajian di sampaikan harus legowo, kalo kajian Ikamalda benar berarti impeks harus menerima tetapi jika kajian impeks benar, berarti Ikamalda harus menerima,” terangnya.
“Tetapi jika dua-dua tidak mendapatkan titik terang makah tentunya Ahli yang akan memutuskannya sesuai kajian ilmiah dari pada ahli dan hasil rapat ini di putukan pada rapat yang berikut di tiga bulan mendatang, sebab total dari masukan saran dan pendapat sebanyak 80, karena perlu untuk adanya perbaikan perbaikan dokumen dan hasilnya akan di sampaikan kemudian,” tutup Siauta.
Untuk diketahui yang mengikuti Rapat Komisi AMDAL secara virtual masing-masing Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kadis LH, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas perhubungan, Dinas perikanan, Dinas kesehatan, Dinas perindustrian, Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kepala UPBU Saumlaki, Kepala UPP Kelas II Saumlaki, Ketua HNSI Kabupaten KT, Wakil LSM dan Wakil Masyarakat Kabupaten KT.
Sementara yang hadir dari Kabupaten MBD antara lain, Kadis LH, Kepala Bappeda, Kadis Perikanan, Wakil LSM, Perwakilan Masyarakat MBD. Perwakilan Pemerintah Pusat hadir bersama diantara lain Kepala BPKH Wilayah IX Ambon Kementerian LH dan Kehutanan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Maluku dan Sulawesi Kementerian LH dan Kehutanan serta Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Kehutanan. (KJ.07)