Imigrasi Ambon Gelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Di Buru
Kabaresijurnalis.com, Namlea– Kantor Imigrasi Kota Ambon Provinsi Maluku, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Tim Pengawasasan Orang Asing di Kabupaten Buru, Jumat, (8/9/23), berla ngsung di salah satu Hotel di Namlea. Kegiatan dibuka oleh Asiisten Dua Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, H. Abbas Pelu,SE., MM, mewakili Penjabat Bupati Buru. Hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku. Mas Arie Yuliansa Dwi Putra. Kepala kantor imigrasi Kelas I TPI Ambon Kakanim Ambon Abduraab Ely, dipandu moderator Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas TPI Ambon Gresy loretta Gasoerzs.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely, dalam sambutannya mengatakan bahwa, sudah menjadi keharusan bahwa kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity), Rakyat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security), juga tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan amanat undang – undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 69 Ayat 1, untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
“Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait baik di Pusat maupun di Daerah, untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita. Jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda – beda atas tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui kata Ely, dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di Negara Indonesia terhadap Warga Negara Asing (WNA), kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia. Seperti dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal terbatas Rumah Kedua dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0186.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa dan Izin Tinggal Kunjungan, Visa dan Izin Tinggal Terbatas, serta Bebas Visa Kunjungan.
“Kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara maupun investor dan merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia ditengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” tandasnya.
“Namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan Berbangsa dan Bernegara terhadap pengawasan orang asing,” ucapnya.
Sebagai bentuk pengawasan bersama lanjut Ely, hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan.Keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah Khususnya Kabupaten Buru dan Kecamatan SeKabupaten Buru, sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing,” tuturnya.
“Negatifnya harus juga diwaspadai, untuk itu dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Buru dan Kecamatan Se-Kabupaten Buru, sebagai wadah tempat tukar menukar informasi di wilayah Kabupaten Buru dan Kecamatan Se-Kabupaten Buru. Merupakan hal penting sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan tidak memicu terganggunya akitivitas orang asing,” kata Ely. (KJ.04)