JPU Tuntut Mantan Raja Haya Enam Tahun Penjara
KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku, menuntut mantan Kepala Pemerintahan Negeri/Raja Haya, Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Hasan Wailissa, enam tahun penjara. Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (4/09/24), dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari DD/ ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019
Selain Wailissa, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, masing-masing Muhammad Irfan Tuahan, enam tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Hasan merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri/Raja Haya Tahun 2016-2022, Muhammad Irfan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, dan Rahman Lesipela, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver, didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng), Ferdinanda Enike Tupan.
JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama enam 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, “ ungkap JPU.
“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp. 900. juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp 638.000.000 subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara,“ tegas JPU
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (***)