KLARIFIKASI DAN TANGGAPAN TERHADAP BERITA SWERI: MENGUNGKAP FAKTA DAN NILAI ADAT DALAM BUDAYA TANIMBAR
oleh Adv. Anton Watunglawar, SH
KABARESIJURNALIS.COM, TANIMBAR-Sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar terkait permasalahan Sweri di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perlu kami sampaikan beberapa klarifikasi dan penjelasan berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pada malam 11 Desember 2024.
Berbeda dengan yang diberitakan, bukan bahwa seluruh pembayaran belum dilakukan, melainkan terdapat sisa piutang sebesar Rp 86 juta yang masih menjadi kewajiban Bidang Bina Marga.
Informasi ini diperoleh melalui koordinasi antara kuasa hukum pemberi piutang dengan pihak terkait, termasuk Bidang Bina Marga. Penyelesaian piutang ini menjadi salah satu poin penting dalam diskusi yang turut melibatkan pihak Kepolisian, khususnya SKPT Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyelesaian masalah Sweri harus menjadi prioritas awal sebelum dilanjutkan dengan penyelesaian utang-piutang yang ada. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa Sweri memiliki nilai hukum adat yang penting, yang harus dihormati dan diselesaikan terlebih dahulu.
Mantan Kepala Bidang Bina Marga, Berto Putinela, yang diduga memiliki tanggung jawab terkait, hingga kini belum memberikan informasi atau tindak lanjut terkait penyelesaian ini.
Konsep Sweri dalam budaya Tanimbar merupakan teguran adat yang bertujuan menghentikan sementara aktivitas pihak yang dianggap melakukan pelanggaran. Tradisi ini memberikan ruang untuk fokus pada penyelesaian masalah melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Sebagai bagian dari budaya Duan-Lolat yang menekankan penghormatan terhadap adat, Sweri berfungsi sebagai mekanisme hukum adat yang diwariskan turun-temurun. Dalam konteks ini, Sweri bertujuan menuntut pihak yang bersalah untuk bertanggung jawab, dengan harapan tercapainya perdamaian dan keadilan di tengah masyarakat.
Sebagai hukum adat yang kaya akan nilai-nilai moral, Sweri mengajarkan penghormatan terhadap hak dan kewajiban sosial. Kesadaran terhadap hukum adat dan formal sangat penting untuk memastikan Sweri dapat diselesaikan dengan baik.
Penurunan Sweri memerlukan langkah-langkah yang melibatkan musyawarah antara pihak-pihak terkait hingga tercapai kesepahaman bersama. Dengan demikian, Sweri tidak hanya menjadi teguran, tetapi juga mekanisme menuju penyelesaian konflik secara adat yang efektif.
Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait situasi yang terjadi. Penyelesaian masalah ini memerlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, baik secara hukum adat maupun formal, demi menjaga harmoni masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi budaya Duan-Lolat, mari kita bersama-sama menghormati tradisi leluhur kita dengan menyelesaikan konflik melalui dialog dan musyawarah. Dengan penghormatan terhadap adat dan hukum, kita dapat memastikan terwujudnya keadilan, kedamaian, dan keharmonisan di tengah masyarakat.