Komisi III DPR-Pemerintah Setuju RUU Kejaksaan Dibawa ke Paripurna

KabaresiJurnalis – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Keuangan terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Kejaksaan. Hasilnya, DPR RI hingga pemerintah menyetujui RUU Kejaksaan dibawa ke Paripurna.
Rapat kerja dilaksanakan di Gedung Nusantara II, ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto itu dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, hingga jajaran Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
Kesembilan fraksi DPR lantas memberikan pandangan mini berkaitan dengan RUU Kejaksaan RI tersebut. Selanjutnya, kesembilan fraksi menyerahkan pandangan minifraksi kepada pemerintah diwakilkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Lebih lanjut, pimpinan rapat, Bambang Wuryanto, mempertanyakan kepada para anggota Komisi III DPR RI terkait RUU Kejaksaan RI tersebut. Para anggota Komisi III DPR RI pun menyetujui naskah RUU Kejaksaan RI dibawa ke rapat paripurna terdekat.
“Terima kasih, hadirin yang kami hormati pemerintah sudah sampaikan pendapat akhirnya, fraksi-fraksi sudah sampaikan pendapat akhirnya, kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke dalam rapat paripurna terdekat, setuju?” kata Bambang Wuryanto.
“Setuju,” ujar forum rapat.
Selanjutnya, para perwakilan fraksi DPR dan pemerintah menandatangani naskah RUU Kejaksaan RI tersebut. Dengan demikian, RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu pun disetujui oleh 9 fraksi DPR RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Berikut ini substansi perubahan RUU Kejaksaan yang dibacakan oleh Ketua Panja RUU Kejaksaan RI, Adies Kadir:
1. Ketentuan umum. Dalam ketentuan umum, Panja menyepakati perubahan substansi yang perlu didefinisikan dalam UU ini, yaitu: 1 Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. 2. jaksa adalah PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya berdasarkan undang-undang. 3. penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan wewenang lain yang berdasarkan undang-undang. 4. penuntutan adalah tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan yang harus diperiksa dan diputus bersalah oleh hakim di sidang pengadilan.
2. Usia minimal jaksa. sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan semakin mudah dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya sekaligus untuk memberikan kesempatan karir yg lebih panjang, Panja menyepakati syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun pada Pasal 9.
3. Penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan Pasal 9a merupakan ketentuan tentang penguatan SDM untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya hal tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.
4. Penugasan jaksa pada instansi lain pada Kejaksaan Republik Indonesia. panja merasa perlu memberikan ketentuan penyesuaian terhadap penugasan jaksa kepada instansi lain selain kejaksaan RI Pasal 11a, penugasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
5. Perlindungan jaksa dan keluarganya. penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors dan Internasional Association of Prosecutors (IAP) merupakan materi muatan yang diatur dalam perubahan UU Kejaksaan ini pada Pasal 8a. Hal tersebut mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2006.
6. Perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa. Panja menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 UU ini yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun selain itu UU ini juga mengatur mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat.
7. Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara disepakati dalam perubahan undang-undang kejaksaan ini dalam Pasal 18 ayat 2.
8. Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara MK. Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi jaksa agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di mahkamah konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden (Pasal 18 ayat 3).
9. Perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. ketentuan pemberhentian Jaksa Agung merupakan salah satu materi muatan yang disepakati perubahannya oleh panja ini. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan yakni: 1. Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet. 2. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode bersangkutan. hal ini untuk menegaskan bahwa presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya. salah satunya jaksa agung. dan 3. melanggar larangan rangkap jabatan.
10. Tugas wewenang jaksa:
1. Sebagai konsekuensi dari perubahan kebutuhan masyarakat panja menyepakati beberapa penambahan tugas dan wewenang kejaksaan RI. antara lain: kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen bidang hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan UU yang mengatur intelijen negara.
2. Tugas dan wewenang lain, panja juga menyepakati tugas dan wewenang lain kejaksaan RI pada Pasal 30c antara lain: penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan UU khusus yang mengatur penyadapan dan penyelenggaraan pusat di bidang tindak pidana.
3. Hubungan kerjasama dan komunikasi dengan instansi lain. pengaturan pelaksanaan kerjasama antara kejaksaan RI dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan RI merupakan pengaturan yang disetujui ditambah oleh panja. hal tersebut mengingat kedudukan kejaksaan sebagai vokal poin sebagai lembaga International Association of Anti Corruption Authorities, International Association of Presecutors dalam forum Jaksa Agung China Asean.
4. Diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. untuk kepentingan penegakan hukum jaksa dan atau penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya. Tindakan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik berlaku.
5. Pendelegasian kewenangan penuntutan tindak pidana ringan pada penyidik. Salah satu perwujudan peradilan cepat mudah dan berbiaya ringan, penuntutan umum dalam mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan pada pasal 34c.
11. Tugas dan wewenang jaksa Agung. perbaikan pengaturan atas tugas dan wewenang jaksa agung pada pasal 35, 35 a, 35 b, dan 36 penguatan tersebut antara lain kewenangan jaksa agung bersifat sebagai advokat general. pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya. Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional menjamin kedudukan dan peran kejaksaan RI dalam melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan.
Perubahan tentu juga terjadi pada substansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan substansi tersebut perubahan melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis.
Source : detiknews.com