KPU Malteng Buka Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati Malteng

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mauku Tengah (KPU Malteng), membuka tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
“Pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pilkada sebagaimana amanah Peraturan KPU Nomor 8/2024 terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati.” Hal ini disampaikan Komisioner KPU Malteng Devisi Teknis Abdul Azis Latuconsina kepada wartawan, Senin, (26/08/24), di kantornya.
Tahapan pengumuman ini kata Latuconsina, menjadi lampiran surat resmi mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
“Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng akan berlangsung selama tiga hari, 27 sampai 29 Agustus 2024, dan waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” tegasnya.
Menghadapi pendaftaran pasangan calon lanjut Latuconsina, dua tim pasangan calon sudah berkonsultasi dengan KPU Malteng terkait persyaratan calon dan syarat pencalonan. Untuk menghindari tabrakan waktu saat pendaftaran maka dihimbau kepada tim pemenangan pasangan calon agar berkonsultasi dengan KPU guna mengatur jadwal pendaftran, ini untuk menghindari antrean agar proses pendaftaran dapat diatur dengan baik.
“Dipastikan tiga pasangan calon akan berkompetisi di Pilkada Maluku Tengah 27 November mendatang. Saat ini ketiga kandidat bakal calon sudah mengantongi syarat dukungan partai politik (Parpol). Pasangan calon Zulkarnain Awat Amir Alkatiri dan Mario Lawata, Mirati Dewaningsih dan Daniel Nirahua, Andi Munaswir bersama Tina Welma Tetelepta,” jelasnya.
Untuk partai koalisi pendukung, pasangan Zulkarnain Awat Amir Alkatiri dan Mario Lawata di rekomendasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrat dan Partai AMANAT Nasional (PAN). Sedangkan pasangan Mirati Dewaningsih dan Daniel W. Nirahua, di rekomendasi kan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara pasangan bakal calon Bupati Andi Munaswir dan Wakil Bupati Tina Welma Tetelepta, mendapatkan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai PDI Perjuangan.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng yang akan mendaftar jika ada dukungan kualisi partai politik pengusung. (KJ.07)