KPU Malteng Tetapkan Ozan-Mario Bupati Dan Wakil Bupati Malteng

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), menolak permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), nomor urut 2 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, dalam putusan dismisal tanggal 5 Februari 2025.
Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (KPU Malteng), menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malteng nomor urut 4 Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata,(Ozan-Mario), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malteng periode 2025-2030. Ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pasca pembacaan putusan MK RI.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnussa, didampingi Anggota Komisioner, Abdul Aziz Latuconsina, Harold Pattiasina, Samsudin Makuituin, Erik Ridwan Syukur. Berlangsung di salah satu hotel di Masohi, Kamis, (6/2/25). Hadir paslon Bupati dan Wakil Bupati Malteng terpilih Ozan-Mario, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malteng, Sekretaris KPU Malteng, Ketua Bawaslu Malteng, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan pendukung paslon terpilih.
“KPU telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pasca pembacaan putusan MK-RI, Nomor: 106/PHPU.BUP/XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025. Maka dengan memperhatikan Keputusan KPU Malteng Nomor: 43 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng tahun 2024, dengan ini KPU Malteng menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng nomor urut 04 Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata, dengan perolehan suara sebanyak 57.988 atau 30,09 persen, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tengah 2024,” tegas Kadiv Hukum Erik Syukur, saat membaca berita acara penetapan.
Sementara itu Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnussa, mengatakan bahwa berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Maluku Tengah dalam melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024. Fakta pembacaan keputusan MK-RI Nomor 106/PHPU.BUP/XXIII/2025. tanggal 5 Februari 2025.
“Maka berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Maluku Tengah nomor 43 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah nomor urut 4 saudara Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata, dengan suara sebanyak 57.988 atau 30,09% sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tengah dalam pemilihan tahun 2024,” tegas Lesnussa.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Anggota Komisioner KPU Malteng , dan penyerahan keputusan KPU Malteng kepada masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Malteng. (KJ.07)