Lampu Jalan Di Kota Masohi, Ada Ratusan Juta Anggaran Pemeliharaan (Edisi Ketiga)

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Tentunya Pemerintah kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng), sebelum menganggarkan Puluhan Miliaran Rupiah untuk 670 Buah lampu jalan tenaga surya (PJU TS), atau Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang terpasang dalam Kota Masohi, pastinya sudah memikirkan perencanaan pasca pengadaan PJU TS, khususnya anggaran pemeliharaan.
Sebab, tidak mungkin Pemkab Malteng di masa kepemimpinan Bupati Tuasikal Abua, asal melakukan pengadaan PJU TS tanpa ada perencanaan yang matang dari dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Masa iya, selesai pengadaan dan pemasangan PJU TS, lalu dibiarkan begitu saja dan pada masanya rusak dibiarkan menjadi besi tua, pihak kontraktornya yang untung, ruginya di masyarakat Malteng khususnya Kota Masohi.
Sesuai referensi yang didapat, batas umur Lampu jalan tenaga surya (PJU TS) bisa bertahan 5–20 tahun, tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut di antaranya. Kualitas komponen, Kondisi lingkungan, Kualitas instalasi, Kualitas perawatan. Untuk memperpanjang umur PJU TS, tentunya memilih kualitas tinggi, perawatan yang tepat, memantau dan melindungi PJU TS dari kerusakan. Komponen utama yang mempengaruhi masa pakai PJU TS adalah baterai atau AKI.
Menjadi pertanyaan, apakah 670 Buah PJU TS yang dipasang pihak ketiga memenuhi standar kualitasnya atau tidak. Jika kualitas baik maka tentu 670 buah PJU TS masih dinikmati secara baik oleh masyarakat, ini kondisinya sangat memprihatinkan. Meski komponen baterai dari LPJU PJU TS, merupakan komponen utama yang sangat mempengaruhi masa pakai, dan faktanya sudah dicuri orang yang tidak bertanggung jawab. Namun ada ratusan buah yang masih berfungsi, meskipun lampunya menyala seperti kunang-kunang atau serangga yang mengeluarkan sinar di malam hari.
Menurut Sofyan Syafri Harahap, anggaran pemeliharaan adalah biaya yang dikeluarkan untuk menjaga aset tetap dalam kondisi baik. Tujuan anggaran pemeliharaan adalah: Memperpanjang kegunaan aset, Menjamin keselamatan orang yang menggunakan sarana tersebut, Menjaga kondisi yang ada, Mempertahankan kontinuitas usaha dalam menghasilkan pendapatan.
Anggaran pemeliharaan juga dihitung berdasarkan lamanya waktu penggunaan aset tetap dan biaya penyusutannya. Selain itu Pemeliharaan bertujuan untuk menjaga kondisi aset agar tetap berfungsi dengan baik, dan untuk memastikan bahwa fasilitas tetap dalam keadaan baik dan siap digunakan.
Dari hasil penulusuran, ternyata Pemkab Malteng melalui Dinas PUPR, setiap tahunnya menganggarkan anggaran pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Sangat fanstastik, anggarannya bukan sedikit, besar anggaran setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah, dan ini sudah berjalan untuk tiga tahu.
Anggaran pemeliharan LPJU pada pos anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUPR Malteng, dan dari data yang didapat untuk setiap tahun di anggarakan berbeda, namun jika ditotalkan untuk tiga tahun ini bisa mencapai kurang lebih Dua Milyar Rupiah. Untuk tahun 2023, anggaran pemeliharaan LPJU kurang lebih sebesar Rp. 700.000.000., (Tujuh Ratus Juta Rupiah), dan tahun 2024 kemarin, kurang lebih sebesar Rp. 750.000.000., (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan untuk tahun 2022, bisa mencapai angka yang sama.
Kenapa harus pada Pos Anggaran Bina Marga Dinas PUPR Malteng, karena Bina Marga adalah pembinaan atas jalan yaitu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan.
Ironisnya, anggaran pemeliharaan sebesar yang dianggaran, faktanya berbanding terbalik dengan kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang ada dalam Kota Masohi, dengan kondisi sangat meprihatinkan. Setiap tahunnya entah anggaran sebesar itu dikemanakan, sebab jika ada pemeliharaan yang dipihak ketigakan, maka tentunya kondisi LPJU masih berfungsi menerangi Kota Masohi, atau dari 670 buah minimal ada 300-400 LPJU yang menyalah normal karena ada pemeliharaan.
Karena ini anggaran yang dikeluarkan Pemkab Malteng sangat besar dan fakta lapangannya tidak demikian karena LPJU dalam Kota Masohi sangat memprihatinkan, maka patut diduga ada penyalahgunaan anggaran pemeliharaan LPJU. Untuk itu pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak kontraktor sebagai pelaksana dari kegiatan tersebut patut diperiksa oleh Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Masohi. (Bersambung)