Lantik 90 Anggota PPK Se-Malteng, Ini Pesan Ningkeula
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Sebanyak 90 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupatrn Maluku Tengah (Malteng) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dilantik oleh Ketua Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula, S.H. Pelantikan dipusatkan di Gedung Baileo Ir. Soekarno Pendopo Bupati, Rabu, (4/1/23).
“ Lebih dari delapan bulan masa kerja , saudara dituntut untuk melaksanakan tugas dengan sepenuh waktu dan ini berarti pekerjaan utama saudara sekarang adalah bagaimana mensukseskan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 diwilayah kerja saudara masing-masing, secara garis besar tahapan ini meliputi tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” Pesan Ningkeula dalam sambutannya..
Diingatkan bahwa, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan ingatlah bahwa sumpah yang saudara telah ucapkan adalah sebuah ikatan janji dan itu merupakan sebuah amanah yang ketika dilanggar akan memberikan implikasi yang buruk bagi perjalanan demokrasi di negeri ini.
“Pelanggaran sama dengan penghianatan sebaliknya, jika saudara dapat melaksanakan amanah ini dengan baik maka akan memberikan kemaslahatan bagi segenap bangsa ini. Oleh karena itu bekerjalah dengan sebaik-baiknya utamakalah kepentingan umum diatas segala-galanya. Jadikalah momen ini bagi saudara sebagai ujian didalam melaksanakan amanah,” ingatnya.
“ Keberhasilan dalam melaksanakan tanggung jawab berarti anda lulus dalam malaksanakan amanah dan kepercayaan terhadap diri saudara oleh orang lain adalah awal dari kunci sukses hidup dan kehidupan selanjutnya,” ucap Ningkeula memberi semangat.
Dikatakannya, dari pengalaman penyelenggaran pemilihan umum dan pemiilhan,diakui bahwa permasalahan-permasalahan tentu selalu muncul diantaranya yang paling dominan dan menjadi bahan gugatan di Mahkamah Konsitusi adalah masalah daftar pemilih. Disamping itu permasalahan ketidak netralan penyelenggara juga menjadi sorotan, baik pada KPPS, PPS, PPK maupun KPU.
“Saya ingatkan kita semua untuk bekerja sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan, kode etik penyelenggara berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketetapan majelis permusyawaratan – rakyat dan undang-undang, sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu dan asas penyelenggara pemilu. Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota penyelenggara serta pengawas pemilu,” ujarnya.
“Pelanggaran terhadap kode etik sangatlah beresiko bahkan bisa berakibat pidana, sebagai penyelenggara kepentingan kita adalah bagaimana mensukseskan penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024. Kita tidak berkepentingan diluar itu apalagi untuk calon tertentu, kita harus berdiri kokoh dan kebal terahadap godaan, tekanan dan rayuan serta lepas dari panatisme golongan, pilihan kita adalah netral” tegasnya.
Untuk diketahui, pelantikan dihadiri oleh Pejabat Bupati Malteng, Muhamat Marasabessy, S.P., S.T., M.Tech., Anggota Forkopimda, Pimpinan OPD, dan Pimpinan Partai Politik. (KJ-01)