Lantik Kepala Pemerintah Negeri, Ini Penegasan Tuasikal
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua, SH, kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng).
KPN yang dilantik, masing masing KPN Administrasi Malaku, KPN Manusela Kecamatan Seram Utara, KPN Administrasi PAA, KPN Administrasi Karlutu Kara, KPN Herlau Pauni Kecamatan Seram Utara Barat, KPN Yaputih Kecamatan Tehoru, KPN Waru Kecamatan TNS, KPN Haria Kecamatan Saparua, KPN Liang Kecamatan Salahutu dan Pejabat KPN Suli dan KPN Tial Kecamatan Salahutu.
Kegiatan pelantikan dipusatkan di Aula Kantor Bupati Malteng lantai tiga, Senin, (18/4/22), turut hadir dalam acara pelantikan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Seram Utara, Seram Utara Barat, TNS, Tehoru, Saparua, dan Camat Salahutu, dan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dari masing masing Negeri yang KPN-nya dilantik.
“Menghindari penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), maka KPN harus mengelola sesuai aturan yang berlaku, ini agar terhindar dari persoalan hukum.” Hal ini ditegaskan Bupati Malteng Tuasikal Abu, SH, dalam sambutannya.
“Permasalahan penyalahgunaan ADD dan DD yang terjadi di beberapa Negeri, karena pengelolaannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada KPN yang mau mencoba coba untuk mengelola ADD dan DD yang salah maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Saat ini dengan perkembangan media sosial kata Tuasikal, masyarakat dapat mengetahui jumlah anggaran ADD dan DD untuk setiap desa. Selain itu masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan ADD dan DD dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Jika ini tidak hati hati dalam pengelolaan ADD dan DD, maka akan berhadapan dengan hukum, sebab masyarakat melalui LSM dapat melaporkan penggunaan dana ke pihak penegak hukum,” ingat Tuasikal.
Tuasikal berharap, setiap KPN dapat mengelola ADD dan DD dengan baik untuk kepentingan masyarakat dengan mengedepankan asas transparansi agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas.
“Jika ada diproses hukum terkait ADD dan DD, maka tidak ada ampun dan akan masuk penjara bila tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sudah banyak contoh, sekarang ada raja yang sudah masuk di penjara karena salah mengelola dana bahkan ada yang dicari pihak aparat hukum,” ungkapnya. (KJ.01)