LBH Pemuda Desak Kapolda Maluku Tetapkan Status Hukum Ramli Umasugi
Kabaresijurnalis.com, Ambon– Lemabaga Bantuan Hukum (LBH), Pemuda, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, untuk menetapkan status hukum terhadap Ramli Umasugi, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPRD Kabupaten Buru M. Rustam Fadly Tukoboya. Hal ini disampaikan oleh Lipren Ode Filla SH, Fungsionaris Bidang Non Letigasi LBH Pemuda, kepada kabaresijurnalis.com, Sabtu, (26/3/22), di Ambon.
Pasalnya kata dia, kasus yang menyeret Ramly Umasugi yang adalah Bupati Kabupaten Buru, ini sudah tahap penyidikan dan sudah ada saksi-saksi yang diperiksa termasuk juga ahli yang diperiksa sehingga kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus ini sudah ditangani sebelumnya Polres Buru, namun kemudian Polres Buru melimpahkan kembali ke Polda Maluku, untuk Polda Maluku tangani karena ini terkait Bupati, penjelasan dari pihak Polda. Penyidik Subdit 1 Polda Maluku rabu, 29 Desember 2021 telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ramly Umasugi sesuai surat panggilan yang di layangkan oleh penyidik terhadap Ramly. Namun agenda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pukul 10.00 WIT di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit 1 Polda Maluku, gagal dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut,” terangnya.
“Kasus ini telah diterbitkan SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dengan Nomor : SP2HP/212.a/VII/RES.1.14.2021/DITRESKRIMUM yang telah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku, penyidikpun telah melakukan langkah-langkah PRO JUSTITIA dengan telah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi maupun ahli,” ungkapnya.
Dikatak bahwa, mekanisme pemeriksaan kepala daerah sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ini pun telah di lakukan oleh penyidik dengan meminta persetujuan pemeriksaan ke Menteri Dalam Negeri melalui Bareskrim Mabes Polri telah di lakukan.
“Telah dilakukan serangkaian prosedur tahapan guna melakukan pemeriksaan kepala daerah yang sudah sesuai, sehingga membuat Penyidik Polda Maluku resmi melayangkan panggilan terhadap terlapor Ramli Ibrahim Umasugi, yang juga merupakan ketua DPD partai Golkar Provinsi Maluku. Sayangnya panggilan itu di abaikan oleh Ramli dan lebih memilih menghadiri sejumlah kegiatan yang di laksanakan di Desa Air Buaya Kabupaten Buru pada tanggal 29 Desember 2021,” ujarnya.
“Ketidak hadiran Ramly dalam proses pemeriksaan tanpa ada penjelasan menunjukan seolah-olah oknum ini tidak patuh terhadap suatu proses penegakan hukum di negeri ini yang sedang di lakukan oleh penyidik Polda Maluku,” tegasnya.
Pada tanggal 5 Januari 2022 lanjut Ode, Ramly telah diperiksa, sebelumnya telah mangkir dari panggilan Penyidik Subdit 1 Polda Maluku rabu, 29 Desember 2021, sehingga Selasa 4 Januari 2022 penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
‘Dengan beralihnya kasus ini ke tahap penyidikan, maka kami berpendapat penyidik sudah dapat melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum Pak Ramly Umasugi,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan, penyidikpun telah melakukan langkah-langkah PRO JUSTITIA dengan melakukan sejumlah pemeriksaan dengan protap yang ada, tentang mekanisme pemeriksaan kepala daerah akan tetapi status hukum Bupati Buru tak kunjung mendapatkan kejelasan.
“Kami berpendapat tidak boleh ada penjahat yang lebih besar dibandingkan polisi karena berbahaya bagi kredibilitas Institusi Negara dihadapan masyarakatnya. Oleh karena itu kami mendesak pihak Polda Maluku untuk segera tetapkan status hukum kepada Pak Ramly, apakah jadi tersangka atau tidak/ bersalah atau tidak,” tandasnya.
“Polda Maluku harus berani untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan agar tidak terkesan dimasyarakat bahwa Polda Maluku tidak kalah oleh oknum pejabat daerah. Kami berharap dari Kapolda Irjen Pol Drs. Lotharia Latif S.H,M.Hum, agar bisa memberikan atensi dalam penanganan kasus ini bisa berjalan sebagaimana mana mestinya untuk menjaga kredibilitas institusi dimata masyarakat,” harapnya. (KJ.07)