Libatkan Pihak Terkait, KPU Malteng Bahas Persiapan Tahapan Kampanye
KABARESIJURNALIS.COM,MALTENG-Melibatkan pihak terkait, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Andi Munaswir-Tina Welma Tetelepta (AMANAT), Mirati Dewaningsih-Daniel W. Nirahu (MANDAT), Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata. Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam (NUSA INA). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), membahas persiapan tahapan kampanye dan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 mendatang.
Rakor dipimpin Anggota Komisioner KPU Malteng devisi teknis, Abdul Azis Latuconsina, berlangsung di ruang pertemuan Kantor KPU Malteng, Jumat,(20/09/24). “Rakor bertujuan mempersiapkan seluruh bakal pasangan calon untuk menjalankan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024,” ungkap Latuconsina.
Tahapan kampanye merupakan bagian penting bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng untuk menyampaikan visi, misi dan gagasan dalam membangun Kabupaten Maluku Tengah lima tahun yang akan datang jika terpilih.
“Saya berharap kampanye berjalan lancar, aman, dan damai, tanpa konflik atau gesekan antar pasangan calon. Pasangan calon dapat memanfaatkan momentum kampanye untuk menyampaiakan ide dan gagasan, bukan sebaliknya saling hujat,” harapnya.
Diapun meminta peran serta semua elemen masyarakat termasuk partai politik dan pasangan calon untuk membantu menjaga ketertiban serta turut menyebarluaskan informasi tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Seluruh Bapaslon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Sehingga bantuan dana dari pihak lain diluar partai pengusung yang dapat melakukan transaksi keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan,”pintanya.
Ditambahkannya, pasca dibukanya RKDK, Bapaslon juga melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dilanjutkan dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang wajib dilakukan oleh masing-masing Bapaslon. (KJ.07)