Manajemen RSUD Masohi Angkat Bicara Soal Kasus Kematian Pasien. “Pelayanan Pasien Sudah Sesuai Prosudur”
Kabaresijurnalis. Com, Maluku Tengah– Menjawab berbagai tanggapan di media social maupun pemberitaan di Media Online, terkait insiden kasus kematian Ny. Yostin di ruang meparawatan Teratai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang viral itu. Pihak manajemen RSUD Masohi angkat bicara meluruskan sesungguhnya apa yang terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan protes oleh pihak keluarga pasien.
Direktur RSUD Masohi dr. Hery Siswanto, menjelaskan bahwa, awal masuk (IGD) tanggal 25 Juli 2023, dengan kondisi pasien penurunan satu rasio oksigen sampai 40 Persen akibat komplikasi paru tergolong berat. Kenapa dibilang berat, karena satu rasio oksigen dibawah 40 Persen, dibandingkan satu rasio oksigen normal 95 persen.
“Jadi awal masuk di IGD, kondisi paisen sangat menurun akibat komplikasi paru berat, kenapa sangat berat. Karena satu rasio oksigen turun sampai 40 Persen, padahal manusi normal itu satu rasio oksigen berada sekitar 95. Kondisi ini ditangani secara intensif oleh tenaga kesehatan baik perawat maupun dokter, dan pada saat itu sudah dilakukan penanganan cepat untuk menolong kondisi pasien.” Ungkap dr Hery Siswanto, dalam jumpa pers, Senin, (7/8/23) di Ruang Pertemuan RSUD masohi.
Saat penangana di IGD, perawat sudah konsul dengan dokter spesialis penyakit dalam, sampai diputuskan untuk dipindahkan ke Ruang Intesive Care Unit (ICU), kerena pasian dengan komplikasi TBC dari paru-parunya.
“Memang sejak awal masuk kondisi pasien sudah jelek, kritisnya kapan, itu sejak dari rumah. Masuk di IGD sudah ditangani kritisnya dan Alhamdulillah teratasi, sehingga pasien bisa dipindahkan ke Ruang ICU untuk dilakukan penanganan lebih lanjutsama dokter yang dikonsulkan oleh dokter penyakit dalam dan dokter Intensive Care,” jelasnya.
“Pada saat itu juga sudah disampaikan infomed consent kepada keluarga dan suami daru Ny. Yostin, mengenai kondisi dan penyakit pasien seperti apa dan kondisinya sangat berat, dan sewaktu-waktu dapat mengalami kondisi drop dan bahkan sewaktu-waktu bisa menjelang kematian,” tegasnya.
Meskidemikian, kata direktur, pada saat itu pihak RSUD sudah melakukan penanganan-penanganan sesuai Standar Operasional Prosudur (SOP), dari tanggal 25 Juli sampai pasien menghembuskan napas terakhir tanggal 4 Agustus 2023.
“Salam tujuh hari sudah dilakukan penanganan, kemudian tiga hari terakhir pasien mengalami keburukan sejak tanggal 2, 3 dan pada malam 4 Agustus pasien meninggal dunia. Semua penanganan sudah terekam/tercacat dalam berkas rekam medis pasien, dan semua dapat dipertanggung jawabkan,” ucapnya.
“Tentang ketiadaan dan kekuarangan oksigen di RSUD Masohi yang berkembang di public, semuanya itu tidak benar. Selama 10 hari pasien sangat terbantukan dengan oksigen yang RSUD siapkan, bahkan tercacat dalam rekam medis itu ada 42 tabung oksigen yang diberikan kepada pasien,” terangnya.
Menurutnya, selama pasien di ruang perawatan, oksigen selalau disiapkan baik yang utama maupun oksigen cadangan yang selalu siap di ruangan kamar pasien, dan ini dapat dilihat. Sehingga jika dikatakan pasien meninggal akibat kehabisan oksiegn, hal itu sangat tidak benar.
“Kematian pasien bukan karena terhentinya suplai oksigen, sebab tabung oksigen bec up selalu selalu stan bey dan dikontrol oleh petugas. Saat itu pasien meninggal oksigen NRM 15 Liter 100 persen masih terpasang,” ujarnya.
Mekanisme pergantian tabung lanjut Siswanto, karena pada saat itu pasien terpasang menggunakan Non Invasif Ventilator (NIV) untuk menjaga kestabilan oksigen, disamping itu ada oksigen cadangan NRM 15 Liter/Menit, untuk pergantian.
“Jika kita mau menggantikan oksigen dari NIV dengan tabung baru, kita harus fix ke NRM dan itu ada dan terpasang di pasien, kemudian baru tabung NIV kita ganti. Jadi bukan berarti pada saat mau mengganti oksigen tidak tersuplai sehingga mengakibatkan pasien meninggal, tapi karena pasien sudah mengalami keburukan selama tiga hari,” tandasnya.
Pada kesempatan ini kami menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga pasien atas meninggalnya Ny Yostin, dan kami turut berduka cita sedal-dalamnya semoga almarhuma mendapatkan tempat disisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Terkait rekam medis tidak bisa kita diberikan, jika ada pihak keluarga yang keberatan dan menempu jalur hukum, maka semua rekam medis bisa kami berikan untuk peroses hukum, dan kami siap memberiakan penjelasan,” tegasnya. (KJ.01)