Melalui Kuasa Hukum, SB Dilaporkan Ke BK DPRD Malteng
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), SB yang dipolisikan oleh Mawar melalui Kuasa Hukum Kantor Law Office Erik R. Syukur dan Rekan, atas kasus hukum dugaan melakukan asusila.
Kini SB harus kembali berurusan dengan lembaga yang di naunginya DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Pasalnya, melalui kuasa hukum Mawar, SB kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Malteng, terkait dengan perbuatannya yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan norma dan etika sebagai Anggota DPRD Malteng.
“Jadi SB sudah kita laporkan ke BK DPRD Malteng untuk diproses sesuai perbuatannya seperti halnya yang kita laporkan ke Polres Malteng. Laporan kami diterima langsung oleh Ketua BK, Lutfi Naya di Gedung DPRD Malteng, ini akan kita kawal tindaklanjutnya di BK.” Demikian disampaikan kuasa hukum Mawar, Aditya Majid Soo kepad kabaresijurnalis.com, Kamis,(3/2/22) di Masohi.
Menurutnya, pada tanggal 2 Februari 2022, pihaknya telah mengajukan laporan pengaduan terhadap SB, atas perbuatan pelanggaran asusila dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan terhadap saudari Mawar klien kami, dan hari ini Kamis, 3 Februari 2022, SB kita laporkan Ke BK DPRD Malteng.
( Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah)
“Selaku kuasa hukum meyakini bahwa dilingkup DPRD Kabupaten Maluku Tengah terdapat aturan yang berlaku secara internal yang mengatur terkait dengan etika dah moral guna menjaga kehormatan DPRD yang terhormat,” ujarnya.
Menjaga kehormatan DPRD Malteng sebagai lembaga yang terhormat kata Majid, maka sudah tentu setiap anggota DPRD wajib dan taat terhadap etika dan kode etik yang berlaku karena itu adalah marwah lembaga lembaga yang terhormat.
“ Jika ada Anggota DPRD Malteng yang sudah berbuat melanggar norma dan aturan tentang etika dan kode etik lembaganya maka wajib BK mengambil tindakan sesuai yang diatur dalam aturan BK,” pintanya.
Terkait dugaan kasus asusila oleh SB lanjut kuasa hukum, maka sesuai dengan kuasa untuk memperjuangkan hak dari klien kami (Mawar), guna mendapatkan hak sebgai perempuan yang harus di junjung tinggi harkat dan martabatnya.
“Kami minta dengan tegas kepada BK DPRD Malteng agar dapat menindak lanjuti surat permohonan sebagaimana yang diatur dalam aturan DPRD Malteng tentang Etika dan Kode Etik, karena perbuatannya sangat memalukan dan mencedrai lembaga yang terhormat,” harapnya.
Dirinya yakin Pimpinan DPRD Malteng dan Badan Kehormatan (BK), sangat menjaga dan tidak mau lembaga yang terhormat ini tercoreng dengan prilaku oknum anggotanya yang tidak bermoral.
“Sehingga kasus SB yang kami laporkan, pastinya akan ditindaklanjuti karena DPRD Malteng dan BK-nya tidak mau disoroti oleh masyarakat bahwa lembaga rakyat membiarkan dan memelihara kejahatan terhadap perempuan,” pungkasnya.
Ketua BK DPRD Malteng Lutfi Naya saat dikonfirmasi mengakuai bahawa pihaknya ada menerima surat masuk yang disampaikan oleh kuasa hukum.
“Benar tadi pagi saya menerima langsung surat yang diberikan oleh kuasa hukum Aditya Majid Soo. Setelah surat masuk, nantinya kami internal BK akan melakukan rapat untuk membicarakan, apalagikan mereka juga ada buat laporan ke kepolisian,” kata Lutfi Naya kepada kabaresijurnalis.com, Kamis, (3/2/22), melalui telepen selulernya.
Jadi lanjut Naya, terkait dengan hal ini saya belum bisa memberikan statement atau pernyataan, namun terpenting saya sampaikan bahwa ada surat masuk ke BK.
“Tinggal nantinya kami akan bedah dia dalam internal yakni rapat BK, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ketika teman-teman semua ada di lembaga dan kita koordinasi untuk membahasnya,” ujarnya. (KJ.01)