Memiliki Tunggakan Ke Pihak Ketiga, RTH Belum Bisa Dikerjakan
Kabaresijurnalis.com, Ambon- Memiliki tunggakan hutang yang belum dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum ( PU) Kota Ambon kepada pihak ketiga, mengakibatkan RTH pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di Air salobar Tapal Kuda Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon belum bisa dilaksakan.
“Terhambatnya pelaksanaan pekerjaan RTH ini di akibatkan karena belum dilakukan pelelangan, sebab masih ada hutang piutang yang belum dibayarkan dari Dinas PU Kota Ambon kepada pihak ketiga yang pekerjaan lainnya sudah selesai.” Hal ini di sampaikan Kepala Dinas PU Kota Ambon M. Latuihamallo kepada kabaresijurnalis.com, Kamis, (17/2/22 ), di ruang kerjanya.
Menurutnya, pekerjaan RTH telah di anggarkan dalam Angaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Ambon Tahun 2022 kota Ambon sebesar Rp. 1 Milyar. Namun karena masih ada hutang yang belum kita bayarkan kepada pihak ketiga, maka proses lelang belum bisa dilakukan.
“Proses lelang belum bias kita lakukan karena masih ada hutang yang belum kita bayarkan sehingga pekerjaan RTH ini terhambat,” ujarnya.
Sebelumnya kata Latuihamallo, kita berharap untuk dapat melaksanakan pekerjaan RTH ini sebelum Bapak Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy SH mengakhiri masa jabatannya, namun karena beberapa hal disebutkan sehingga waktu pekerjaan tidak bias kita kejar.
“Waktu pekerjaan ini tidak dapat kita kejar, tetapi kami bersepakat untuk dalam tahun 2022 ini sudah bisa menyelesaikan pekerjaan, sebab bagi kami pekerjaan RTH tentu menjadi prioritas Dinas PU Kota Ambo,” katanya. (KJ.07)