Menejer BOS Minta Kepsek Jangan Licik Buat LPJ
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Menejer Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Oktovianus Noya dengan tegas meminta kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) baik untuk Kepsek Sekolah Dasar (SD) maupun Kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk jangan melakukan cara-cara licik dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana BOS.
“Jadi saya minta jangan licik membuat LPJ Dana BOS, soal licik saya ini juga tau cara-cara licik, buat yang sesuai dan benar.” Ketegasan ini disampaikan Menejer BOS Malteng Oktovianus Noya dalam pertemuan dengan Kepsek SD dan SMP Se Malteng, Sabtu,(5/2/22) di Aula SMP Negeri 1 Masohi.
“Misalnya, untuk biaya transportasi ke lastetu, bukan sewa mobil, dipertanggung jawabkan dibuat kuwitansi sewa mobil, ini licik,” tegas Noya.
Selain itu kata Menejer, dalam pembuatan LPJ BOS harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah di buat.
“Artinya belanja barang harus sesuai yang terterah dalam RKAS, jangan belanja yang tidak ada dalam RKAS, karena akan menjadi temuan,” ingatnya.
Tidak hanya itu, dalam penggunaan anggaran dana BOS, jangan ada sering dana. Misalanya, saat ikut kegiatan di LPMM di Ambon, lalu Bapak Ibu Kepsek dalam pertanggung jawaban menggunakan sering Dana BOS.
“Sebab kegiatan LPMP itu proyek yang dalam surat ke sekolah sudah ada biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi yang ditanggung panitia kegiatan. Lain halnya dana ditanggung masing-masing-masing sekolah, jadi jangan ada kebijakan karena ini akan jadi manipulasi,” ujarnya.
“Kita harus peka terhadap laporan LPJ Dana BOS, jangan RKAS lain belanja lain,” tandasnya.
Untuk diketahui lanjut Noya, per 31/12/2021, ada sekolah yang tidak cair Dana BOS dan ini secara otomatis masuk dalam silfa, jika mau cair Dana BOS itu maka harus buat RKAS tahun 2022 dan bila tidak maka ini tdk dibenarkan untuk mencair.
‘Sekolah yang tidak cair dana BOS ada sekian sekolah dan kita tahu juga melalui rekening koran dari 1 Januari sampai 31 Desember 2021.” ucapnya.
Dirinya berharap pada bulan Maret saat Dana BOS sudah masuk sebelum melakukan pencairan maka sekolah harus masukan RKAS dan jika tidak maka kita tidak melayani pencairan Dana BOS.
“Sebelun pencairan di bulan Maret 2022, sekolah sudah harus memasukan RKAS, belum kita tidak cair. Saya punya kewenangan untuk memeriksa RKAS sesuai Permendikbud, pastinya ada kepsek yang sumpah saya karena tidak senang,” tutur Noya. (KJ.01)