Mikrofon Melayang Di Paripurna DPRD Malteng, Saling Dorong Terjadi

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Mikrofon sebagai pengeras suara yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, termaksa harus beruba menjadi senjata untuk menyerang. Karena tersulut emosi yang tidak terkendali, mikrofon harus melayang, karena dilempar oleh Anggota Dewan, Kudus Tehuayo dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat, (5/8/22).
Rapat Paripurna DPRD Malteng dalam rangka pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng masa jabatan 2017-2022, berlangsung di ruang paripurna utama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta, bersama dua pimpinan yang lain Demianus Hattu dan Kace Haurissa.
Kekisruan dalam paripurna bermulai saat Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta, membuka rapat, pukul 10.15 WIT. Sebelum masuk pada agenda Rapat Paripurna, langsung mendapat hujatan intrupsi dari anggota yang dimulai dari Kodus Tehuayo.
Dalam instrupsinya, Tehuayo mengatakan bahwa, paripurna ini seharusnya tidak boleh dilanjutkan, sebab pada paripurna kemarin terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD), belum kita tuntaskan.
“Masalah AKD belum kita selesaikan, paripurna di skorsing dan belum dilanjutkan karena masalah AKD belum selesai, baik Bapemperda maupun Komisi IV. Untuk itu, saya minta kepada ketua untuk pripurna hari ini di skorsing untuk kita selesaikan masalah AKD dulu.,” tegas Tehuayo dengan nada keras.
“Marwah lembaga dewan ini harus kita jaga, namun ketua tidak menjaga marwah lembaga yang terhormat ini, sebab hanya untuk kepentingan ketua sehingga memaksakan agar pripurna ini jalan, harusnya kita selesaikan agenda AKD dulu sebelum paripurna pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng,” teriak Tehoayu dengan emosi berapi-api.
Suasan Rapat Paripurna mulai gaduh setelah Musriadin La Bahawa, anggota dari Partai PKS melakukan intrupsi dengan memotong pembicaraan Tehuayo. Merasa tidak dihargai oleh La Bahawa, Tehuayo berdiri dari duduknya dan langsung pemprotes dengan nada keras.
“Saya masi bicara dan ini hak saya, setelah itu baru saudara bicara jangan memotong pembicaraan, saudara La Bahawa tidak tau etika dan tidak bisa menghargai,” protes Kudus, sambil menarik mikrofon dan melemparnya ke Musriadin La Bahawa.
Beruntung, mikrofonnya masi terpasang dengan kabelnya sehingga lemparannya tidak sampai mengena tubuh dari La Bahawa. Suasan semakin memanas, ketiga Tehuayo keluar dari kursinya dan Pamdal DPRD melarainya, kemudian Abd. Kadie Selano, juga keluar kursinya dan ikut protes sikap La Bahawa.
Anggota yang lain seperti Djailani, Safi Boing, Sukri Wailissa dan Fatma Sopalatu, ikut intrupsi memprotes suasana jalannya Rapat Paripurna. Karena Selano dan Tehuayo hendak mendatangi kursi La Bahawa, melihat suasan tidak terkendali, untuk mencegah agar tidak terjadi ado jotos, anggota Pamdal DPRD Malteng melakukan pengamanan dengan menahan Tehuayo dan Selano.
Tidak hanya Anggota Pamdal, Kapolres Malteng AKBP Dax Emanauelle.S. Manuputy,S.I.K dan Dandim1502 Masohi Letkol Muhammad Yusup Aksa, ST, MM, Ikut menenangkan Tehuayo dan Selano untuk tidak emosi.
“Paripurna pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malteng 2017-2022, adalah perintah Negara dan Undang-Undang, sehingga paripurna ini harus jalan. Saya memahami apa yang disampaikan anggota, soal AKD nantinya pimpinan dan kita semua akan menyelesaikannya tersendiri setelah paripurna ini selesai,’ ucap Zeth Latukarlutu dari Partai PDI Perjuangan, dalam instrupsinya.
Meski dihujani berbagai intrupsi, namun suasana kembali membaik setelah masing-masing anggota menyadari bahwa paripurna ini sangat penting sesuai amanat Undang-Undang, kemudian Rapat Perimurna kembali dilanjutkan pukul 10.45 WIT.
Paripurna dimulai dengan penandatangan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dilanjutkan dengan pidato Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH, serta pidato Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta. Paripurna berakhir pukul 11.30 WIT, meski mendapat intrupsi dari Ibrahim Ruhunusa diakhir paripurna, namun tidak digubris oleh ketua dan diakhiri dengan palu sidang menutup Rapat Paripurna. (KJ.01)