Pansus DPRD Maluku Bersama Pemkab Malteng Bahas Penyelesaian Internal Pelauw
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan Internal di Negeri Pelauw Kabupaten Maluku Tengah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, duduk bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng), membahas penyelesaian internal di Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku.
Pembahasan penyelesaian berlangsung di Operation Room Lantai tiga Kantor Bupati Malteng, Selasa,(15/2/22),hadir seluruh Anggota Pansus bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku Luky Wattimury, Dandim 1504 Pulau Ambon dan Pulau Lease, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease. Pemkab Malteng dihadiri Wakil Bupati Marlatu L.Leleury, Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta, beserta beberapa anggota, Kapolres Malteng, Dandim1502/Masohi, perwakilan beberapa Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Prinsipnya penyelesaian internal di Negeri Pelauw harus ada penyelesaian, sehingga dalam rapat bersama dengan Pemkab Malteng agar ada masukan untuk mencoba memecahkan persoalan satu persatu secara perlahan-lahan.” Hal ini ditegaskan Ketua Pansus Penyelesaian Internal Di Pelauw DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra dalam arahannya.
Menurutnya, setelah pertemuan bersama Pemkab Malteng yang dihadiri Kapolres Malteng, Dandim 1502/Masohi, Ketua dan Anggota DPRD Malteng, nantinya kita juga akan mengundang Raja Pelauw, Pemuda serta para tokoh-tokoh, untuk secara persuasif memecahkan masalah internal di Pelauw.
“Bantuan dari Kapolres dan Dandim untuk bersama mencoba memecahkan penyelesaian, karena harapan masyarakat agar masalah internal di Pelauw ada langka maju penyelesaiannya,” ujarnya.
Kita yang hadir semua di rapat bersama ini kata Rumrah, semua yang ada di Maluku kita dapat mengatur menyelesaikan, sehingga kehadiran kita dapat memberikan pikiran penyelesaian yang di hadapi masyarakat Negeri Pelauw.
“Saya berharap kita semua bisa memberikan pikiran sehingga ada solusi bersam untuk menyelesaikan internal Pelauw, karena ini tanggung jawab bersama,” pintanya.
Sementara Ketua DPRD Malteng Fatza Tuankotta, dalam penjelasannya mengatakan bahwa, konflik internal di Negeri Pelauw bukan persoalan konflik biasa. “Ini persoalan adat sehingga dikembalika ke masyarakat negeri pelaut, karena kalau kita memaksa maka pasti bakalan jadi bulan-bulanan di negeri,” ingatnya.
“Dikembalikan ke masyarakat Negeri Pelauw, karena kalau kita memaksa maka pasti bakalan jadi bulan-bulanan, karena konfliknya bukan konflik biasa tetapi konflik adat,” ungkap Tuankotta.
Pihaknya berterima kasih kepada Pansus DPRD Proovinsi Maluku karena sudah punya langkah-langkah yang sangat baik untuk secepatnya melakukan kajian terhadap konflik internal di Negeri Pelauw, sehingga secepatnya masyarakat bisa rujuk kembali ke Negeri Pelauw.
“ Kalau dua kubu ini tidak satu komitmen kembali maka agar sulit untuk negara kembalikan ke negeri. Tetapi saya pribadi menginginkan karena bukan orang lain, kita semua adalah saudara jadi secepatnya untuk negeri ini bisa kembali menyatu seperti yang dulu,” harapnya. (KJ.01)