Partai Golkar Dan PAN Batal Daftar Caleg Ke KPU Malteng

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara resmi harusnya mendaftakan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng),pada Jumat, (12/5/23). Namun kedua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), tidak memenuhi sesuai perundang-undangan, sehingga batal mendaftarkan Caleg-nya
Dari pantauan terlihat, Partai Golkar yang lebih dulu mendatangi dan mendaftar pada pukul 15.55 WIT, Ketua DPD Golkar Rudi Lailosa, Sekretaris Hasan Alkatiri dan pengurus diterima oleh Ketua KPU Malteng Abdussalam Ningkeula, SH, dan Anggota serta Ketua Bawaslu Malteng M. Risal Sahupala.
Sementara Partai Amanat Nasional (PAN), terlihat tiba di Kantor KPU Malteng pukul 16.17 WIT, karena bertepatan dengan Partai Golkar sehingga oleh staf KPU Malteng, mempersilahkan Ketua DPD PAN Malteng Abdul Kadir Selano dan Anggota untuk menunggu. Setelah pukul 16.42 WIT, Ketua dan Sekretaris PAN di terima oleh Ketua dan anggota KPU Malteng, namun tidak lama kemudian mereka keluar meninggalkan ruangan dan kembali.
Kepada wartawan Ketua KPU Malteng Abdussamad Ningkeula mengatakan bahwa, untuk Partai Golkar tadi kita mengembalikan berkas pengusulan Caleg, karena yang diusulkan daftar Model B pengusulan Bakal Calon, kemudian ada kekurangan dua dokumen yakni dokumen Model B daftar usulan calon dan SK persetujuan dari DPP.
“Setelah kami teliti dokumen yang diserahkan Partai Golkar, dukumen itu tidak dicetak dari hasil Silon, kita memastikan dokumen itu tidak berasal dari Silon dan partai Golkar belum selesai mengaplood dukomen ke Silon, mereka kerjakan secara manual,” tegas Ningkeula kepada wartawan.
Sementara itu dengan Partai PAN kata Ketua KPU Malteng, mempertimbangkan waktu sesuai Pasal 30 Paraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bawa masa pengusulan bakal calon disampaikan dalam tenggang waktu pukul 08.00 Sampai 16.00 WIT, kecuali di hari terakhir tanggal 14 Mei dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59. WIT
“Sesuai kesepakatan kami, setalah berkoordinasi dengan Bawaslu Malteng maka kami tetap merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan kami tidak dapat melanjutkan proses penerimaan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN,” ucapnya. (KJ.01)