Pemeriksaan Reguler PKPT DD, Ini Penegasan Indra Marupey
Kabaresijurnalis.com, SBB-Dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menurunkan tim untuk melaksanakan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) Tahun 2024. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat SBB Indra Marupey, kepada media ini saat di temui di ruang kerjanya, Selasa, (30/07/24).
“Kami telah menurunkan tim untuk melaksanakan PKPT Reguler atas pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun 2023 pada 11 Kecamatan di SBB,” tegasnya.
Menurutnya, dari 11 Kecamatan, pihaknya telah melakuan pemeriksaan PKPT Reguler atas pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun 2023, untuk Enam Kecamatan.
“Salah satunya adalah Kecamatan Huamual khususnya pada Desa Lokki yang mana menjadi salah satu sample pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban DD dan ADD Tahun Anggaran 2023”, ujarnya.
Sebelum tim melaksanakan tugas pemeriksaan kata Indra, telah menyusun program kerja pemeriksaan yang menjadi standar/panduan untuk memenuhi kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dari sebuah kegiatan pemeriksaan.
“Ini yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing tim pemeriksa serta control/pengendaliannya di lakukan oleh pengendali mutu dan pengendali teknis, guna menjamin tim telah memenuhi kriteria, prosudural maupun standar mutu yang ditetapkan,” kata Indra.
“Salah satu tujuan penyusunan Program Kerja Pemeriksaan (PKP) adalah menjamin/menjaga integritas, indenpendensi, objektifitas dan profesionalisme tim p pemeriksa dalam pelaksanaan kegiatan PKPT Reguler atas pengelolaan dan pertanggung jawaban DD dan ADD T.A. 2023,” tandasnya.
Dirinya berharap, tim pemeriksa dapat mengidentifikasi sesuai dengan aspek penilaian serta metodelogi yang digunakan dalam pemeriksaan adanya masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan tupoksi, system pengendalian intern, pengelolaan keuangan, pengelolaan program serta pengelolaan aset desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Hal-hal yang tidak sesuai, dan yang dapat berindikasi pada penyalagunaan, penyelewengan, oleh tim dapat diungkapkan sehingga dampak dan akibat kerugian bisa di cegah/diminimalisir dan dapat dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi yang tegas,” harapnya.
“Yang mana dampak dan akibat yang ditimbulkan dari pengelolaan dan pertanggungajwaban DD dan ADD, bahwa siapa saja yang bertanggung jawab dengan kondisi tersebut dapat diberikan rekomendasi sanksi serta pembinaan melalui laporan hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklajuti,” pintanya.
Harapanya kondisi yang ditemui dan diungkapkan oleh tim dalam sebuah laporan hasil pemeriksaan, nanti dapat menjadi perhatian bagi pihak pihak yang terkait. Mulai dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat selaku leading sektornya serta Camat atas kinerja Pemerintah Desa serta BPD, sehingga ada perbaikan kualitas pembinaan, control/pengendalian serta evaluasi.
“Khusus untuk masalah mandeknya Pembangunan Balai Dusun Siaputih sudah menjadi perhatian dan mendapat entensi khusus karena masuk dalam wilayah Desa Loki yang mana pada tahun-tahun sebelumnya oleh pemeriksaan tim inspektorat juga ditemui permasalahan yang sama dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban DD dan ADD khususnya Belanja Modal (Infrastruktur),” pungkasnya.
Terkait hal tersebut lanjut Indra, kondisinya sudah diungkap sebelumnya oleh teman teman media dan itu ditanggapi serius oleh kami pihak Inspektorat. Hal itu nanti akan terungkap oleh tim reguler ini atas permasalahan/kondisi, penyebab, akibat/dampak serta siapa saja yang bertanggung jawab.
“Inspektorat akan mengambil langkah-langkah tertentu dalam hal ini, di samping juga ada tahapan/prosedur yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa beserta pengendali mutu dan teknis yang akan membahas dalam tahapan pokok-pokok hasil pemeriksaan diakhir sebelum masuk dalam tahapan penyusunan draf laporan hasil pemeriksaan,”ucapnya..
“Bisa saja adanya rekomendasi peningkatan ke status pemeriksaan khusus jika dipandang perlu oleh tim pemeriksa berdasarkan kondisi, penyebab, dan akibat atau dampak yang di temukan dalam pemeriksaan itu,” tutut Indra. (KJ.09)