Pengakuan Rachel Vennya soal Setoran Rp40 Juta Demi Lolos Karantina
KabaresiJurnalis – Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya mengaku sempat memberi uang Rp40 juta kepada terdakwa lainnya, Ovelina Pratiwi, atas dasar permintaan dari pihak yang dia sebut sebagai ‘Satgas’.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12), dikutip dari detikcom.
Mulanya, hakim bertanya kepada Rachel terkait siapa orang yang membantunya untuk lolos dari proses karantina kesehatan. Dia mengaku hanya tahu lewat Ovelina.
Hakim pun lantas bertanya berapa uang yang yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina. “Rp40 juta,” aku Rachel. Kendati demikian, ia mengklaim uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya.
Hakim pun bertanya kepada Ovelina ihwal kronologi Rachel membayar uang tersebut.
“Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” respons, Ovelina, yang dalam putusan disebut sebagai pegawai honorer DPR itu.
Kepada Rachel, Ovelina pun sempat menyampaikan bahwa permintaan uang itu tergolong mahal dan memintanya tak usah membayar.
“‘Enggak apa-apa’ katanya, kalau Rp10 jutanya (per orang) enggak apa-apa buat karantina,” kata Ovelina, menirukan ucapan Rachel.
Kata Ovelina, meski Satgas meminta Rachel membayar Rp10 juta per orang sehingga total Rp30 juta untuk tiga orang. Namun, saat itu Rachel mengirimnya Rp40 juta.
Ovelina juga mengaku bahwa uang itu telah ia terima sebelum Rachel tiba di Indonesia. Dana itu lantas dikirim ke rekening atas nama Kania.
Tak diketahui siapa sosok Kania ini. Ovelina hanya mengaku bahwa rekening atas nama Kania itu ia peroleh dari Eko atau Jakarsih, yang merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Uang Rp40 juta itu, kata Ovelina, dikirim ke rekening Kania sebesar Rp30 juta sesuai permintaan. Rp10 juta sisanya dibagi bersama dengan Eko dan Jakarsih.
“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp4 juta, Eko Rp4 juta, Jarkasih Rp2 juta, Rp30 juta buat Satgas,” ucap Ovelina.
Dalam pengakuan Ovelina tidak secara spesifik disebut Satgas COVID-19. Namun, dalam petikan putusan hakim atas terdakwa Ovelina Pratiwi, hakim menyebut Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas Covid-19.
Terkait uang sebesar Rp40 juta yang dikeluarkan oleh Rachel demi lolos dari karantina, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku tak mengetahuinya.
“Tidak tahu ya, mungkin dikonfirmasi ke satgas bandara ya. Bisa ke Kodam Jaya ya, selaku Kogasgapas Covid,” kata Nadia saat dikonfirmasi, Senin (13/12).
Terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menyebut itu kemungkinan bukan Satgas Covid-19 nasional.
“Sepertinya bukan ke Satgas Covid-19 Nasional , mungkin ke satgas setempat, di mall juga ada satgas, di Ragunan juga ada satgas, di pasar Tanah Abang juga ada satgas, di Terminal Senen juga ada satgas. Artinya masing-masing unit kerja unit pelayanan membuat satgas untuk prokes 5 M,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak penegak hukum untuk mengusut dugaan suap dalam kasus ini.
Kata Boyamin, perkara suap ini termasuk dalam tindak pidana korupsi, sehingga berlaku Pasal 4 UU Tipikor dengan segala perubahannya.
“Itu dinyatakan dengan tegas pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi, kalau terungkap suap, ya harus diproses,” ucap Boyamin.
“Persoalan [uangnya] dikembalikan itu tidak ada hal yang meniadakan tindak pidana suapnya karena sudah terjadi peristiwa suapnya. Kewajiban hukum dari penegak hukum justru harus memproses perkara suap ini tanpa harus melihat itu sudah dikembalikan,” imbuhnya.
Jika pun yang menerima suap bukan pejabat negara, Boyamin mengatakan itu tetap bisa dikategorikan sebagai pungli yang masuk dalam kategori korupsi.
“Dan infonya kalau enggak salah dari polisi dia dikatakan protokoler, protokoler ini kan memang yang mengurus orang keluar-masuk bandara secara VIP atau dalam konteks tertentu yang bertugas di situ maka harus dilacak dia bertugas di lembaga apa,” tuturnya.
Pihak kepolisian di Polda Metro Jaya merespons desakan tersebut dengan menyatakan bahwa aparat kini tengah mendalaminya.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang meringankan adalah Rachel Vennya terus terang mengakui perbuatannya, kooperatif, dan sopan selama menjalani proses hukum.
Source : cnnindonesia.com