Pengurus IBI Malteng Resmi Dilantik
Kabaresijurnslis com, Maluku Tengah– Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), periode masa bakti 2018-2023 resmi dilantik oleh Ketua IBI Malteng Ny. Nurabiya Tuasikal.
Kegiatan pelantikan dipusatkan di Gedung Baileo Ir.Soekarno Pendopo Bupati Malteng, Selasa, (28/2/23). Turut hadir Pejabat Bupati Malteng DR.Muhamat Marasabessy, S.P., S.T., M.Tech, Staf ahli Bupati, dan beberapa Pimpinan OPD Pemkab Malteng dan organisasi profesi lainnya yang ada di Maltengl.
“Profesi Bidan saat ini masih dihadapkan oleh berbagai macam kendala seperti persebaran bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di indonesia termasuk beberapa wilayah di Maluku Tengah. Dalam hal praktik kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh bidan.” Ungkap Ketua IBI Malteng Ny. Nurabiya Tuasikal dalam sambutannya.
Selain itu kata Tuasikal, Bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat
“Bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi pelayanan kebidanan, pengelola pelayanan kebidanan, penyuluh dan konselor bagi klien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, serta peneliti,” ujarnya.
Dikatakannya, pelayanan kebidanan yang diberikan oleh bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu kebidanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien untuk memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu dan berkesinambungan.
“Bidan harus memahami falsafah, kode etik, dan regulasi yang terkait dengan praktik kebidanan. berdasarkan pasal 46 undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan bahwa dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, bidan memberikan pelayanan meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, serta pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu,”tandasnya. (KJ.01)