Penyidik Polres Malteng Lakukan 52 Adegan Reka Ulang Pembunuhan MAL
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Penyidik Reskrim Polres Maluku Tengah melakukan 52 rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap MAL, Siswa SMK Pamahanunusa yang masih berusian 16 tahun, ditemukan di dalam gorong- gorong dekat Bundaran Tugu Daun Sagu Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu.
Jalannya reka ulang berlangsung kurang lebih 3 jam, mulai dari pukul 08.00 WIT, hingga selesai pukul 11.15, di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penginapan Samudra Jalan Abdullah Soulissa Masohi, Kamis, (17/3/22).
Dua orang tersangka pelaku pembunuhan masing-masing RS umur 22 tahun dan IPT umur 32 tahun, dihadirkan penyidik untuk melakukan reka ulang terhadap perbuatannya masing, menyebabkan MAL meninggal dunia hingga mayat korban dimasukan kedalam gorong-gorong yang diikat dengan batu.
Dari pantauan kabaresijurnalis.com, dalam reka ulang yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Malteng, kedua tersangka mengambil perannya masing-masing. Terlihat dari 52 adegan reka ulang, tersangka RS hanya melakukan empat hingga lima adegan. Mulai dari adegan menghubungi korban datang ke penginapan, korban masuk kamar dan tersangka RS berhubungan badan dengan korban, adegan mengambil pisau hingga adegan mengambil tali nilon yang diberikan kepada tersangka IPT.
52 adegan reka ulang, semuanya dilakukan oleh tersangka IPT. Terlihat mulai dari adegan tersangka bersama korban bersetubuh di kamar 01 penginapan samudra, adegan penutup mulut korban dengan bantal, adegan mengangkat korban keluar dari kamar 01 yang hanya menggunakan baju kaos tidak bercelana.
Hingga adegan meletakan korban di gorong kecil depan penginapan samudra, adegan menarik korban masuk ke mulut gorong besar, kemudian korban diangkat dan diletakan dalam gorong-gorong, hingga adegan korban diikat kakinya dengan batu besar, sampai adegan tersangka IPT kembali ke kemar 01 mengambil barangnya hingga adegan kedua tersangka RS dan IPT meninggalkan penginapan samudra.
Jalannya reka ulang, terlihat ratusan warga masyarakat memadati areal TKP, hanya saja pihak Polres Malteng sudah memasang garis polisi sebagai pembatas masyarakat dapat menonton dan mengikuti jalannya reka ulang pembunuhan MAL.
Di lokasi TKP jalannya reka ulang, terlihat Kasat Reskrim, Kasat Intel Polres Malteng, Kapolsek Kota Masohi dan Kasipidum Kejaksaan Maluku Tengah, berada di lokasi bersama penyidik yang melakukan reka ulang.
Sementara, puluhan Anggota Polisi dari Polres Malteng, terlihat melakukan pengamanan baik di TKP maupun disetiap garis polisi yang dipasang sikitar 20 hingga 30 Meter dari TKP.
Usai reka ulang penyidik Reskrim Polres Malteng enggan memberikan komentar kepada wartawan. “Untuk keterangan lengkap, silahkan tanyakan kepada Kasat,” kata salah satu penyidik yang bergegas meninggalkan TKP.
Baik Kasat Reskrim maupun Kapolres AKBP Abdul Ghafur, belum memberikan pernyataan resmi terkait proses reka ulang pembunuhan MAL.
Untuk diketahui, reka ulang yang dilakukan penyidik Polres Malteng adalah bagian melengkapi berkas perkara dari tersangka RS dan IPT yang kemudian diserahkan ke jaksa penyidik, selanjutnya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Masohi. (KJ.01)