Polisi: Bobby Joseph Sudah 1 Bulan Jual Narkoba di Media Sosial
KabaresiJurnalis – Artis Bobby Joseph baru-baru ditangkap karena kasus narkoba. Dia bahkan diduga juga menjadi pengedar.
Selain menjadi pecandu, ternyata pria berumur 30 tahun tersebut juga disebut berperan juga sebagai perantara.
“Untuk barangnya belum ada, tapi dari percakapan barang bukti elektronik kita dapat kalau dia ini sebagai perantara dalam pengedaran,” ungkap IPDA Arya Raditya, Kanit 2 Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Dari hasil penyelidikan, artis yang tenar karena sinetron Candy tersebut sudah mulai melakoni pekerjaan sebagai perantara narkoba sejak satu bulan yang lalu.
“Untuk penyelidikan, kami baru (mendapat jawaban jualan) sekitar sebulan ya,” kata IPDA Arya Raditya.
Untuk berjualan narkoba, Bobby Joseph memilih platform media sosial sebagai media pemasaran dan interaksi dengan para calon pembelinya.
“Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Iya punya akun untuk jualan sendiri,” ujar IPDA Arya Raditya.
Kemudian untuk memuluskan penjualannya, Bobby Joseph menggunakan sistem mapping berdasarkan kontak-kontak terdekat yang ada di sekitarnya.
“Dari kontak saja sih, sistemnya mapping gitu,” ucap IPDA Arya Raditya.
Terkait siapa saja pelanggan yang sudah bertransaksi dengan Bobby Joseph, pihak kepolisian menyebutkan jika mereka masih menelusuri hal tersebut dari bukti-bukti transferan.
“Jumlahnya masih kita telusuri dari jumlah transferan,” kata IPDA Arya Raditya lagi.
“Untuk omsetnya baru kita selidiki ya dari aliran dana rekening segala macem jadi kita belum bisa berikan statement juga,” imbuhnya.
Saat ini kepolisian masih menelusuri aliran dana dari rekening Bobby Joseph. Sekadar informasi, Bobby Joseph ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang dimasukkan dalam bungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok.
Atas kejadian tersebut, Bobby Joseph terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun.
Source : detik.com