Polres Malteng Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Antar Provinsi

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Kepolisian Resor Maluku Tengah (Polres Malteng), berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika antar provinsi, dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram, narkotika tipe golongan satu jenis ganja.
Kapolres Maluku Tengah (Malteng) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dax Emanauelle.S. Manuputy,S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar, Selasa, (2/8/22), di Ruang Utama Polres Malteng, menjelaskan bahwa, tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZA (24), RW (23), dan RAT (30).
“ZA dan RW ditangkap pada 15 Juli 2022, oleh Anggota Satresnarkoba pada saat tersangka RW menemani tersangka ZA ke Masohi untuk mengambil barang paket narkoba jenis ganja di tempat jasa pengiriman barang JNE yang dikirim dari Medan Sumatra Utara,” ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka ZA dan RW miliki peran yang berbeda dalam kasus ini, dimana tersangka ZA sebagai bandar dan tersangka RW sebagai kulir.
“Tersangka ZA memiliki ganja dengan cara memesan atau membeli lewat jejaring social media yaitu Whatsapp, dari seseorang yang menggunakan nama ID Whatsapp BNG DEDI,” terangnya.
Menurutnya, awal mula tersangka ZA dapat memesan ganja saat tersangka bermaian jejaring social facebook, kemudian berteman dengan salah satu nama akun facebook yaitu APRIL TYA.
“Setelah menerima pertemanan, tersangka ZA menerima kiriman gambar ganja lewat facebook, yang kemudian tersangka ZA menanyakan berapa harganya. Kemudian akun tersebut mengirim nomor Whatsapp dengan nama ID BNG DEDI,” ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan untuk kasus ZA dan RW, seharga Rp. 2000.000,- untuk tiga garis atau satu paket.Tersangka ZA sudah lupa dengan tanggal saat pepesan barang paket ganja, dan barang itu merupakan barang yang kedua dipesan dari akun Whatsapp BNG DEDI,” jelas Manuputy.
Sementara itu selang satu hari, tersangka RAT (30) yang juga sebagai bandar, diringkus Polisi saat mengambil paket berupa ganja di jasa pengiriman barang JNE pada tanggal 16 Juli 2022.
“Barang bukti yang disita dari tersangka RAT, satu garis atau satu paket ganja seharga Rp. 500.000. Mereka menjual ganja yang dipesan itu kepada umum, tidak ada target pembeli khusus misalnya kepada para siswa atau lainnya,” tuturnya.
Kata Kapolres, para pelaku ini adalah pemain baru yang memiliki jaringan antar provinsi, pasalnya para pelaku memesan ganja dari luar Maluku untuk kebutuhan penjualan di Maluku Tengah lewat media sosial WhatsApp.
“Ketiga tersangka melanggar undang-undang tentang narkotika, dan mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 KUHPidana,” ucapnya.
Meski baru menjabat selama dua minggu, namun Kapolres Malteng ini memiliki tekat dan komitmen untuk memberantas tindak kriminal termasuk pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Malteng.
“Narkoba sangat merusak generasi bangsa, dan kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malteng,” tegas Manuputy. (KJ.01)