Polres Malteng Gelar Press Release Empat Kasus Pidana
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Kepolisian Resor Maluku Tengah ( Polres Malteng), menggelar Press Release/Konfrensi Pers terkait empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Malteng. Press Release dipimpin langsung Kapolres Malteng AKBP Dax Emanuelle Manuputty, S.IK., didampingi Kasat Serse Iptu Galu Febri Saputra dan Kasi Humas Iptu MAPPA, berlangsung di Ruang Utama Polres Malteng, Rabu, (2/5/23).
Kapolres dalam keterangannya mengatakan bahwa, empat kasus tindak pidana masing-masing. kasus pidan pencabulan terhadap anak umur 13 tahun dengan tersangka AR Alias A umur 65 tahun. Kasus pidana pemerkosaan dengan tersangka BH alias B umur 18 tahun. Kasus pidana pencurian dengan tersangka Elisabeth Alias ELIS Umur 52 tahun, dan Kasus pidana perjudian bola dadu dengan tersangka La ode Ote Alias ode umur 62 tahun.
“Untuk kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AR kakek 65 tahun terhadap sebut Mawar umur 13 siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD), hingga melahirkan namun anaknya tidak selamat, kasusnya dilaporkan ke Polsek Waipia, namun karena ini kasus terkait dengan anak maka Polres Malteng mengambil alih penanganan kasusnya, tegas Manuputty.
Dikatakan, motif untuk melampiaskan hawa nafsu dari tersangka AR, dengan modus operandi tersangka merayu dan memberikan sejumlah uang terhadap korban.
“Modusnya tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut tersangka merayu anak korban dan memberikan uang kepada anak korban serta korban mengancam anak korban bahwa jangan beritahu siapa apa sehingga anak korban merasa takut,” terangnya.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 81 ayat (1) JO 76d dan Pasai 82 ayat (t) JO pasal 76e Undang-Undang Ri Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah,” ucapnya.
Untuk kasus pidana pemerkosaan yang dilakukan tersangka BH alias B, Manuputty mengatakan kasusnya terjadi di Negeri Haruru Kecamatan Amahai yang dilaporkan oleh Odri Alias O, salah satu mahasiswi kepada polisi dengan tersangka BH. Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 19 / IV) 2023 / SPKT / Polres Maluku Tengah / Polda Maluku, tanggal 10 Februari 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 09 / IV/ 2023 / Reskrim.
“Motifnya melampiaskan hawa nafsu dengan modus operandi tersangka melakukannya dengan kekerasan berupa menindi dan memeluk korban dengan kekuatan yang erat dan pada saat tersangka melakukan pemerkosaan tersebut saat itu korban menangis dan berusaha untuk melepaskan dari tersangka akan tetapi saat itu korban tidak mempunyai daya sehingga oleh tersangka terus melakukan persetubuhan,” terangnya.
“Pasal yang disangkakan, dugaan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukuman, hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tegasnya.
Sementara itu lanjut Kapolres Malteng, kasus pidan pencurian dengan tersangka Elisabeth alias Elis, seorang ASN Pemkab Malteng, terajdi pada bulan Agustus tahun 2022, di dalam mobi kijang kristal sekitar pukul 07 00 WIT s/d 10 00 WIT, dengan korban Hj Nani.
Kasus ini dilaporkan oleh La Biru dengan laporan polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/INV/2023/ SPKT/ Polres Maluku Tengah/ Polda Maluku Tgl 13 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian. Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik / 19 / N/ RES 1.12 / 2023 / Reskrm, Tgl 14 April 2023.
“Tersangka diduga mengambil perhiasan milik Hj Nani seberat 300 ( tiga ratus ) gram yang dibungkus didalam plastic yang ada dalam tas, saat tersangka diberikan tumpangan dalam mobil milik korban. Tersangka mengambil kesempatan dengan maksud untuk memiliki saat saksi atas nama Hi La Biru berhenti mobil untuk berbelanja air mineral di pondok, saat itu tersangka berana melakukan pencurian emas tersebut,” terangnya.
“Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana, barang Siapa mengambil barang sesuatu. yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancam karena pencurian, ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.
Terkait dengan kasus pidan perjudian dengan tersangka La Ode Ote , tempat kejadian di Dusun Timur Jaya Desa Layeni Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Minggu tanggal 09 Apri 2029 sekitar pukul 16 00 WIT sid 17 30 WIT. Dimana ada laporan dari masyarakat bahwa ada sering dilakukan perjudian bola dadu.
“Pada hari minggu tanggal 9 April 2023, sekitar pukul 13.00 wit, kami mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian di kebun milik saudara Om Rikus di dusun timur jaya, kami langsung menuju TKP dan mendapatkan ada beberapa warga sedang bermam judi jenis dadu, kemudian kami langsung mengamankan seorang bandar judi dadu dan barang bukti,” ungkapnya.
“Motif yang dilakukan oleh tersangka dalam permainan judi dadu adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan tersangka mengakui perbuatannya sebagai bandar judi dadu. Tersangka dikanakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” tegasnya. (KJ.01)